Marak Anak Gendong Anak, Pernikahan Dini di Jember Tembus 148 Pengajuan dalam Sebulan

Berita327 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | JEMBER — Joko Purwadi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember mengatakan, angka perkawinan anak di daerahnya tergolong tinggi.

Pada Januari 2023 saja, tercatat ada 148 pengajuan perkawinan yang tergolong perkawinan anak. Sementara itu, menurutnya, di Kecamatan Ledokombo sendiri terdapat 9 pengajuan perkawinan yang tergolong perkawinan anak.

Atas hal itu, Pemerintah Desa Sukogidri bekerja sama dengan DP3AKB Kabupaten Jember melaksanakan Deklarasi Zero Perkawinan Anak, Kamis (16/2/2023), di Balai Desa Sukogidri.

Perkawinan anak merupakan sebutan bagi sepasang calon pengantin yang usianya di bawah ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yaitu 19 tahun. Masyarakat mengenalnya dengan istilah pernikahan dini.

“Gerakan deklarasi ini sebagai salah satu upaya menurunkan angka perkawinan anak. Harapannya, ke depan tidak ada anak yang menggendong anak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Makkah, Kota Tua yang Selalu Dirindukan

Sementara itu, Gus Khairul Umam, salah seorang narasumber mengatakan, salah satu efek perkawinan di bawah umur selain maraknya angka perceraian, juga rawan melahirkan anak stunting. Dirinya mengatakan, stunting bukan soal fisik semata. Lebih dari itu, stunting lebih kepada aspek penyakit psikologi.

“Banyak yang secara fisik masuk kategori stunting, tetapi secara mental cerdas dan pintar. Oleh karena itu, sebagai masyarakat pesantren, saya sangat merekomendasikan Sesa Sukogidri membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Perkawinan Anak,” ungkapnya.

Farha Cicik, Direktur Tanoker Ledokombo yang bergerak di bidang perlindungan anak buruh migran mengatakan, pihaknya sangat terkesan atas terlaksananya Deklarasi Zero Perkawinan Anak. Kepada Pemerintah Desa Sukogidri, dia mengucapkan selamat karena telah mengawali Deklarasi Zero Perkawinan Anak di Kecamatan Ledokombo.

Baca Juga:  Stikosa AWS: Menghalangi Kerja Jurnalistik Saat Pemilu 2024, Berarti Menghadang Proses Demokrasi

“Luar biasa! Bagi saya tahun 2023 merupakan tahun emas bagi masyarakat Desa Sukogidri. Mengapa saya sebut luar biasa? Karena dengan deklarasi ini merupakan komitmen mencerdaskan anak bangsa, serta upaya mencetak generasi emas penerus kita nanti,” ungkapnya.

Usai acara, dilanjutkan dengan penandatanganan bersama Deklarasi Zero Perkawinan Anak. Dimulai dari Kepala Desa, DP3AKB, Tanoker Ledokombo, Penyuluh KB Kecamatan Ledokombo, Babinkantibmas, dan Pendamping Lokal Desa. Selanjutnya penandatangan dilakukan oleh pemerintah desa, tenaga kesehatan desa, kader posyandu, kader lansia, dan Forum Anak Desa.

Pewarta: FHS Putra

Redaktur: Hairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *