Masih Menyisakan Defisit di APBD Pamekasan 2024

News356 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan masih menggantung pembiayaan berbagai program pembangunan pada dana transfer dari pusat. Seba,  kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) belum mampu membiayai secara keseluruhan program pembangunan yang sudah dicanangkan.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir, Senin (13/11/2023).

Menurutnya, total dana transfer yang diperoleh pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024 sebesar Rp1,9 triliun. Namun, total belanja yang diproyeksikan kurang lebih Rp2 triliun. Sehingga akan mengalami defisit anggaran. Hanya saja, untuk defisit akan terisi dari SILPA tahun 2023. Yakni, Rp160 miliar.

“Defisit ini akan ditutupi oleh SILPA dan PAD kurang lebih totalnya Rp270 miliar,” ujarnya kepada Kabar Madura usai penyampaian nota penjelasan bupati mengenai Raperda tentang APBD 2024 di Kantor DPRD Pamekasan.

Baca Juga:  Anggaran Seret, Petani Tembakau Pamekasan Tanpa Bantuan Bibit dari APBD 2026

Pihaknya menuturkan, untuk proses penetapan APBD 2024 secara regulasi sebulan sebelum dimulainya anggaran disetujui, antara Tim Anggaran (Timgar) dan Badan Anggaran (Banggar). Sehingga, pada 30 November 2023 reperda tersebut harus tuntas.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Secara umum, berbagai tahapan tentang APBD 2024 sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pamekasan. Sehingga, optimis bisa memproses persetujuannya sesuai dengan regulasi yang ditentukan, yakni sebulan sebelum anggaran dilaksanakan.

“Sudah dijadwalkan oleh Bamus, kapan pembahasan di setiap komisi, maupun rapat paripurna,” tuturnya.

Baca Juga:  Evaluasi Setahun Kiai Kholil-Sukri Pimpin Pamekasan, Ketua DPRD Sentil Kebocoran PAD dan Reformasi Birokrasi

Ditegaskan, berbagai jenis belanja, mulai dari belanja modal, belanja operasional, belanja tidak terduga dan belanja transfer akan dibahas lebih lanjut dengan masing-masing Timgar dan Banggar. Sebab yang disampaikan oleh PJ Bupati Masrukin mengacu terhadap ketentuan yang tertuang dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2024.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Totok Iswanto

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *