Masuk Akhir Tahun, Menumpuk 153 Kasus Belum Tuntas di Polres Sumenep

News42 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kepolisian Resor (Polres) Sumenep harus kerja ekstra di tahun 2022. Sebab, tunggakan kasusnya cukup banyak. Menjelang akhir tahun 2022 ini, sebanyak 153 kasus belum terselesaikan. (selengkapanya lihat grafik)

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, sebanyak 153 tunggakan kasus itu masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan, meliputi curanmor, cabul, penipuan/penggelapan, pembunuhan, penganiayaan, korupsi dan lainnya.

Banner Iklan

“Kalau kasus korupsi ya kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep yang saat ini sedang proses diselesaikan,” katanya, Kamis (24/11/2022).

Dia mengutarakan, keseluruhan kasus kriminal atau crime total (CT) yang masuk ke Polres Sumenep sepanjang tahun 2022 sebanyak 440 kasus. Jumlah itu menurun jika dibanding tahun 2021, yang berjumlah 517. Harapannya, penyelesaian kasus semakin cepat dan teratasi, sehingga tunggakan kasus tahun 2022 dapat terselesaikan.

Baca Juga:  Mauricio Souza Tingkatkan Intensitas Latihan Hingga Dua Kali Sehari

“Sebanyak 153 itu tidak mungkin selesai tahun 2022 ini, sebab kasusnya berbeda-beda apalagi kasus korupsi,” imbuh Widi.

Sementara untuk persentase tingkat penyelesaian tindak pidana atau crime clearance (CC), pada tahun 2021 tercatat mencapai 63 persen. Di tahun 2022 mengalami peningkatan  menjadi 65,23 persen.

Pihaknya berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut, meski tidak memungkinkan selesai seluruhnya pada tahun 2022. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada masyarakat agar ikut memberikan dukungan positif bagi Korps Bhayangkara Sumenep tersebut.

“Informasi sekecil apa pun menyangkut tindak kriminalitas dan lainnya, sangat berguna bagi aparat kepolisian,” tutupnya.

Sementara itu, menurut pakar hukum Hidayat Andiyanto, lambatnya penyelesaian kasus di Polres Sumenep perlu dievaluasi. Tetapi, untuk penyelesaian kasus , harusdisesuaikan dengan kasusnya.

Baca Juga:  Mayoritas Parpol di Pamekasan Abaikan Keterwakilan Perempuan

“Tidak mungkin tunggakan kasus dipelihara kan, tapi diselesaikan,” ujar dosen Ilmu Hukum di  Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep itu.

Menurut ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unija Sumenep itu, faktor lambatnya penyelesaian itu menjadi bahan evalusasi Polre Sumenep.

“Paling tidak separuh sudah diselesaikan dengan baik, terlebih selesai semua kan lebih bagus,” tegas Hidayat.

PERBANDINGAN PENYELESAIAN KASUS DI POLRES SUMENEP

2021

CT (lapor): 517 kasus

CC (selesai): 326 kasus

Sisa: 91 kasus (dilanjutkan pada tahun berikutnya)

Persentase penyelesaian perkara (selra): 63 persen

2022

CT (lapor ): 440 kasus

CC (selesai ):  287 kasus

Sisa: 153 (masih dalam proses lidik dan sidik)

Prosentase selra: 65,23 persen

Jenis kasus: curanmor, cabul, penipuan/penggelapan, pembunuhan, penganiayaan, korupsi dan lainnya.

Sumber: Polres Sumenep

Reporter: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *