KABARMADURA.ID | SUMENEP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah menyelesaikan tugasnya melakukan penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Hasilnya, masih 152 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis, Decky Prasetia Utama, mengatakan bahwa KPU Sumenep sudah menyerahkan hasil akhir verifikasi dokumen persyaratan bakal calon kepada 16 partai politik (parpol).
Dari 659 bacaleg, sebanyak 507 dokumennya memenuhi syarat (MS), sedangkan yang TMS sebanyak 152. Tetapi masih memberikan kesempatan perbaikan hingga 11 Agustus 2023. Perbaikan itu melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Jika diganti, harus berdasarkan persetujuan DPP atau partai di tingkat pusat masing-masing.
“Parpol dapat melakukan penggantian dokumen bacaleg yang TMS. Saat ini parpol dapat mencermati dirancangan DCS di akun silon masing-masing parpol,” katanya, Selasa (8/8/2023).
Saat melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon, KPU turun langsung mendatangi lembaga atau instansi berwenang untuk mengklarifikasi keabsahan berkas bacaleg Pemilu 2024 itu. Klarifikasi berkas itu dilakukan oleh tim verifikator KPU Sumenep.
Pada saat verifikasi, ditemukan terdapat 6 berkas persyaratan yang perlu diklarifikasi, karena dinilai meragukan keabsahannya. Semuanya berkaitan dengan keabsahan syarat ijazah, seperti legalisir foto copy ijazah yang tidak jelas dan perubahan nama lembaga.
“KPU mendatangi lembaga pendidikan yang mengeluarkan dokumen atau surat keterangan tersebut, memastikan keabsahannya sebagai dasar untuk diputuskan memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.
Sehingga KPU sudah menyampaikan hasil verifikasi dokumen perbaikan syarat bacaleg dalam bentuk berita acara kepada parpol pengusung.
Untuk saat ini, masuk tahapan penyusunan draf daftar calon sementara (DCS). Akan dilakukan hingga 23 September 2023.
“Semoga setiap tahap tidak ada kendala hingga Pemilu 2024 mendatang,” ucap Deki.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna