KABARMADURA.ID | SUMENEP-Meski sudah lewat tengah tahun, mayoritas badan usaha milik desa (BUMDes) di Sumenep belum terdaftar dan berbadan hukum. Bahkan tidak sampai 50 BUMDes yang berbadan hukum hingga saat ini.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Fadholi mengatakan, hanya sekitar 42 BUMDes terdaftar dan berbadan hukum. Jumlah itu tersebar di wilayah Sumenep daratan dan kepulauan.
“Ada tambahan dari 22 BUMDes bertambah, dan selain berbadan hukum juga sudah menyumbang pendapatan asli desa (PADes). Untuk saat ini terbanyak di daratan,” kata dia.
Sisanya, sebanyak 282 yang belum terdaftar dan berbadan hukum. Namun, kata dia, dari jumlah tersebut, sudah ada sekitar 244 BUMDes sedang memproses pendaftaran berbadan hukum. Menurutnya, yang menjadi kendala sampai saat ini belum terdaftar dan berbadan hukum adalah kelengkapan administrasi dokumen.
Selain itu, yang menjadi penghalang, masih ada sebagian desa yang belum memahami konsep unit usaha, program kerja dan sumber daya manusia (SDM) belum dipersiapkan secara matang.
“Jika ada kekurangan sedikit maka BUMDes itu tidak bisa terdaftar. Ini yang perlu diperhatikan oleh desa yang belum terdaftar dan berbadan hukum,” imbuhnya.
Fadloli menyebut, BUMDes yang sudah terbentuk sebanyak 314. Masuk kategori aktif dan sehat ada 114 dan belum terbentuk ada 16.
“Kami sering menyampaikan, jika sudah ada BUMDes sehat, masyarakat bisa memutar perekonomiannya lebih bagus ke depan,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi l DPRD Kabupaten Sumenep Suroyo mengatakan, pengembangan BUMDes atau usaha desa, masih terlihat setengah hati. Bahkan, sampai saat ini hanya segelintir yang bisa dikatakan berkembang di Sumenep ini.
“Ya seperti tidak kreatif DPMD itu, makanya sejauh ini kan stagnan, itu-itu saja BUMDes yang bisa dikatakan maju,” paparnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna