Mayoritas Karyawan Perusahaan di Sumenep Digaji Tidak Sesuai UMK

News190 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP -Kenaikan upah minimum kerja (UMK) Sumenep mengalami kenaikan, dari semula Rp1.978.450 menjadi Rp2.176.819 untuk tahun 2023. Namun kenaikan itu hanya dirasakan oleh sebagian karyawan, lantaran tidak semua perusahaan di Sumenep menerapkan upah sesuai UMK.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan, Produktivitas dan Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) Sumenep Eko Ferryanto mengatakan, perusahaan mempunyai kewajiban menggaji karyawannya sesuai UMK yang telah ditentukan. 

Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni setiap perusahaan wajib membayar keringat karyawan sesuai dengan UMK. Sehingga, kata Eko, dengan adanya peraturan itu menjadi kabar baik untuk karyawan. 

Baca Juga:  Banyak Pelatihan Kerja di Pemkab Sumenep Diragukan Tujuannya

“Bisa tidak wajib menerapkan UMK, tetapi perusahaan harus melaporkan itu ke Disnaker Jawa Timur,” paparnya.

Namun, Eko menegaskan, pihaknya tidak bisa mengakses perusahaan mana saja yang sudah melapor untuk tidak menggaji karyawannya sesuai UMK. 

“Tidak tahu untuk perusahaan mana saja yang sudah melapor, karena kami tidak dikasih tahu itu,” imbuhnya.

Eko menyebutkan, jumlah perusahaan di Sumenep sebanyak 10.033, termasuk UMKM. Namun hanya ada 53 perusahaan yang mampu membayar karyawannya sesuai UMK. 

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak bisa mengintervensi perusahaan untuk membayar sesuai UMK. Pihaknya hanya bisa meminta perusahaan untuk membuat surat penangguhan tidak mampu bayar UMK. 

Baca Juga:  Gegara NIK Tidak Valid, 36 Guru di Sumenep Terancam Gagal Terima Bantuan Insentif

Selain itu, tambah Eko, tidak ada sanksi untuk perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK. Sebab, itu merupakan komitmen antara karyawan dan perusahaan itu sendiri.

Diketahui, UMK Sumenep menjadi yang tertinggi di Madura. Sementara Pamekasan Rp2.133.665, Sampang Rp2.114.335, dan Bangkalan Rp2.152.450.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *