Mayoritas Parpol di Pamekasan Abaikan Keterwakilan Perempuan

News101 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), setiap partai politik yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan secara otomatis bakal calon legislatif (bacaleg) gagal mencalonkan diri. Hal tersebut diungkapkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan Abdullah Saidi, Minggu (8/10/2013). 

Menurutnya, sesuai hasil pengawasan ada 11 parpol yang belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Jumlah itu, dari 17 parpol yang sudah memiliki bacaleg. Sedangkan sisanya, 7 parpol sudah memenuhi keterwakilan perempuan. Namun, hingga saat ini belum bisa menentukan sikap. 

Banner Iklan

Sebab, masih tahapan pencermatan bacaleg untuk kepastian daftar calon tetap (DCT) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan. Apabila, hingga penetapan DCT keterwakilan 30 persen perempuan belum terpenuhi, maka secara otomatis memberlakukan keputusan MA. Sebab sudah tidak memenuhi syarat (TMS). 

Baca Juga:  DPRD Sumemep Targetkan Perda RTRW Tuntas November

“Saat ini kan per dapil, contoh partai A, dapil 1 hingga 4 memenuhi 30 persen itu, dan di dapil 5 tidak dipenuhi, ini yang akan jadi TMS,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Pihaknya menuturkan, salah satu dasar pemberlakukan tentang ketidak terpenuhinya 30 persen perempuan berupa surat dari KPU RI Nomor 1075/pl.01.4-sd/05/2023 tentang Tindak lanjut Putusan MA, dimana setiap parpol peserta pemilu harus memedomani putusan MA. Utamanya, dalam mengajukan calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. 

Terpisah, Komisioner KPU Pamekasan Moh Amiruddin menegaskan, penerapan 30 persen dari hasil putusan MA sejauh ini belum diberlakukan. Sebab, belum ada surat tembusan ke instansinya maupun KPU tingkat kabupaten. Sehingga akan tetap mengacu terhadap PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten. 

Baca Juga:  Pendaftaran Ditutup, Pamekasan Kekurangan 27 Pendaftar Panwascam 

“Selama tidak ada petunjuk teknis (juknis) ataupun ketetapan yang baru dari KPU RI ke daerah, kami tidak bisa berbuat banyak. Maka kami mengacu  PKPU Nomor 10 tahun 2023,” tegasnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *