Mayoritas Pekerja Jasa Konstruksi di Pamekasan Belum Terjamin Keselamatan Kerja

News, Headline83 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja jasa konstruksi di Pamekasan tahun 2023 diperkirakan mencapai 28 ribu orang. Akan tetapi, baru terdapat 4.500 orang yang sudah terdaftar sebagai peserta jaminan keselamatan kerja tersebut.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Anita Ardhiana, hal itu terjadi lantaran masih banyak pemberi kerja yang abai terhadap kewajiban menjamin keselamatan pekerja. Padahal itu sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.

Banner Iklan

“Terus terang, kalau di Pamekasan untuk coverage persen dari pekerja jasa konstruksi masih rendah, per Agustus 2023 ini masih 4.500 dari potensi yang ada,” jelasnya kepada Kabar Madura, Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:  Diskop Naker Pamekasan Ancam Sanksi Pabrik Rokok yang Abaikan Hak Buruh

Untuk mengatasi itu, Anita menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi lintas sektor dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD), terlebih kepada mereka yang bersentuhan dengan pekerjaan fisik.

“Untuk proyek yang berjalan, kami inginkan mereka bisa mensyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, dalam regulasi sudah dipersyaratkan, penyedia konstruksi atau pelaksana jasa konstruksi, yang mau memulai pekerjaannya, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan harus dilampirkan,” tambah Anita.

Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini bukan hanya sebagai formalitas untuk mencairkan keuangan pekerjaan proyek, akan tetapi untuk menjamin keselamatan kerja dari mulai awal bekerja hingga pekerjaannya tuntas.

“Di saat proyek berlangsung, maka dari awal para pekerjanya sudah terlindungi dari BPJS ketenagakerjaan. Misal terjadi kasus kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka bisa mendapatkan santunan,” paparnya.

Baca Juga:  Enam Kecamatan di Sumenep Mulai Dilanda Krisis Air

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pamekasan Moh Amin Jabir menyampaikan, koordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan memang sudah dilaksanakan. Pihaknya sudah tidak melakukan tanda tangan kontrak dengan pemenang tender atau rekanan yang pekerjanya tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan,

“Semua pemenang tender harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena memang menjadi persyaratan dan kewajiban di dalam penandatanganan kontrak. Jadi seluruh pekerja harus terkaver di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, pada tahun 2022 terdapat sekitar 27.000 potensi pekerja yang tergolong jasa konstruksi. Namun, hanya 9.100 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hitungan potensi itu berdasarkan hasil olahan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pamekasan.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *