KABARMADURA.ID | PAMEKASAN, SUMENEP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pamekasan mencatat, dari ratusan perusahaan yang fokus mengerjakan jasa konstruksi, tidak ada yang terdaftar sebagai penerima layanan jaminan ketenagakerjaan. Sebab, di Pamekasan, hal itu belum dijadikan sebagai syarat bagi perusahaan jasa konstruksi yang mengerjakan proyek pemerintah.
Menurut Kepala Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Dwi Bhakti Indra Fitriawan, sejauh ini telah disampaikan ke rekanan pengerjaan konstruksi berdasarkan pemenang di layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), namun tidak ada perubahan, mereka tetap tidak menjaminkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Totalnya lebih dari seratus CV yang dinventarisir, tetapi kan tidak semuanya mendapatkan proyek konstruksi tahun ini,” ungkap Dwi, Selasa (20/9/2022).
Indra mengaku kesulitan mendorong pekerja konstruksi untuk ikut layanan jaminan keselamatan kerja. Karenanya, perlu ada intervensi dari pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah, agar para pekerjanya bisa ikut jaminan keselamatan.
“Harapannya kami bisa bersinergi dengan pemkab sebagai pemberi kerja, untuk bisa menjadikan BPJS ketenagakerjaan sebagai syarat wajib dalam pencairan anggaran,”ulasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker) Pamekasan Supriyanto mengakui bahwa jaminan ketenagakerjaan belum menjadi syarat kepada perusahaan jasa konstruksi untuk mengerjakan proyek konstruksi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Begitu pula dari sisi konteks perizinannya, diakuinya tidak bisa ada peluang untuk dijadikan persyaratan, karena prosesnya terintegrasi dengan portal yang dimiliki pemerintah pusat.
“Kami hanya mengimbau kepada mereka karena manfaatnya bisa dirasakan, nanti kami juga akan komunikasikan lebih lanjut,” urainya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi mengatakan, semua perusahaan harus menerapkan K3. Menurutnya, ada sebanyak 4 yang telah diberikan santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika ada kecelakan kerja, maka perlu diasuransikan yang merupakan tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Sumenep Ihsan mengutarakan, jumlah peserta pekerja upah sebanyak 11.541 orang, pekerja bukan penerima upah sebanyak 3.059 orang serta peserta pekerja jasa kontruksi sebanyak 12.381 orang.
Untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK), pada tahun 2020 sebanyak 3 orang yang mengalami kecelakaan kerja, pada tahun 2021 sebanyak 4 orang dan pada tahun 2022 tidak ada kecelakaan karena bekerja.
“Bagi perusahaan yang para pekerjanya belum diikutkan pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan segera didaftrakan oleh para perusahaan,” ucap Ihsan.
JKK BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja dan bagi peserta akan mendapatkan dana perawatan.
PANDANGAN BPJS KETENAGAKERJAAN
Belum dijadikan syarat pada rekanan proyek pemerintah
Rekanan pemerintah telah diimbau, tidak ada perubahan
Lebih dari seratus CV di Pamekasan
Butuh intervensi dari pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah
KLAIM DPMPTSP NAKER PAMEKASAN
Mengakui belum jadi syarat kepada rekanan Pemkab Pamekasan
Dari sisi konteks perizinannya, tidak bisa jadi syarat, karena prosesnya terintegrasi dengan portal pemerintah pusat
CATATAN BPJS KETENAGAKERJAAN KCP SUMENEP
Peserta pekerja upah: 11.541 orang
Peserta bukan penerima upah: 3.059 orang
Peserta pekerja jasa kontruksi: 12.381 orang
JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)
2020; 3 orang, 2021; 4 orang dan 2022; tidak ada kecelakaan kerja
Reporter: Khoyrul Umam Syarif , Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna