KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Sedikitnya, terdapat 455 usaha kecil menengah (UKM). Namun dari jumlah itu, hanya 3 UKM yang diajukan untuk memproses legalitas standar pengelolaan perikanan (SKP) dari Kementerian dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pamekasan Poni Indrayani, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, hanya 3 UKM yang diajukan lantaran, ratusan UKM lainnya belum memenuhi sarana penunjang perikanan. Secara umum legalisasi SKP dari KKP RI untuk memperkuat jaminan mutu dari usaha yang dijalankan oleh UKM. Selain sertifikasi halal yang memang menjadi bagian dari pendukung dalam proses pengembangan usaha tersebut.
Namun tidak semua UKM bisa memenuhi kualifikasi SKP dari KKP RI. Sehingga yang diusulkan untuk mendapatkan SKP hanya ada 3 UKM untuk tahun 2023 dan 2 UKM tahun 2022 kemarin. “Jadi ada proses verifikasi langsung ke lapangan dari Kementerian, kami tidak mengajukan semuanya,karena tidak semua lokasi UKM memenuhi standar, sedangkan pengolah ini kan, kadang sederhana banget, kadang menjadikan dapurnya sebagai pengolahan, jadi kami hanya memilih sebagian,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Poni menjelaskan, untuk menjamin kualitas dan mutu dari UKM perikanan, terus melakukan pendampingan kepada setiap UKM. Tujuannya, agar bisa memenuhi standar SKP. Yakni, alur produksi perikanan harus jelas, dapur harus terpisah dengan tempat pengolahan produksi usaha perikanan, kelayakan sanitasi dan memiliki panduan mutu.
Secara terperinci, 2 UKM yang sudah memiliki SKP pada tahun 2022 yakni, Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan (Poklahsar) Bandeng dan UD Alfia. Sedangkan untuk yang diajukan tahun ini meliputi, Poklahsar Ulfa Mulia, Poklahsar Bunga Laut dan Poklahsar Hasil Laut. Proses pengajuan SKP dari setiap UKM tidak dipungut biaya.
“Intinya kami terus melakukan pembinaan kepada kelompok maupun perorangan, agar usaha perikanan bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto