KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Mayoritas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Pamekasan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari total UMKM 49.185, hanya 16 ribu UMKM yang memiliki NIB. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin, Minggu (3/12/2023).
Menurutnya, secara umum pengajuan pembuatan NIB bisa dilakukan mandiri atau secara online melalui website resmi pemerintah. Setiap UMKM harus melengkapi beberapa persyaratan. Apabila belum memahami pengajuan NIB melalui online, instansinya akan memberikan pengarahan.
“Intinya, kami siap memberikan apa saja yang dibutuhkan setiap UMKM dalam pengajuan NIB dan sertifikat halal,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, pada dasarnya pengajuan UMKM tidak hanya menjadi tanggung jawab dari instansinya. Melainkan, juga menjadi tanggung jawab dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Sebab instansi tersebut juga terlibat dalam memberikan pembinaan sekaligus arahan bagi setiap UMKM yang akan mengajukan NIB.
“Kami sudah mengoptimalkan kegiatan sosialisasi, baik secara online maupun tatap muka langsung mengenai manfaat sekaligus cara mengajukan NIB. Sesuai data kami, sudah ada ratusan UMKM yang meminta arahan kepada kami untuk pengajuan NIB,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu pelaku UMKM Pamekasan Iqbal mengaku, belum mengetahui cara mengajukan NIB dan mendapatkan sertifikat halal. Bahkan belum mengetahui manfaat NIB dari usaha yang dijalankan. Diharapkan, agar instansi terkait lebih optimal dalam memberikan informasi maupun bimbingan mengenai NIB.
“Jujur sampai saat ini saya pribadi tidak tahu cara mengajukan NIB, apalagi manfaat dari NIB tersebut. Mudah-mudahan, instansi terkait lebih optimal dalam memberikan informasi mengenai NIB ini,” responnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Totok Iswanto