KABARMADURA.ID | SAMPANG –Upaya mediasi untuk menempuh jalan damai atas perkara perdata gugatan Dedi Dores terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mulai tingkat kabupaten hingga pusat dan para ikut tergugat lainnya gagal. Alhasil, kisruh partai berlambang Ka’bah itu dipastikan berlanjut.
Agenda persidangan yang digelar pada 12 April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang dipimpin oleh hakim mediator, Silfi Nandi Putri itu gagal. Sebab tidak ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
“Mediasi tidak berhasil. Tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk didamaikan, sehingga perkara ini dilanjutkan pada persidangan selanjutnya, yakni masuk pada materi gugatan,” ungkap Humas PN Sampang Abdur Rahman kepada Kabar Madura, Kamis (12/4/2023).
Seyogyanya, kata dia, upaya mediasi itu sudah dilakukan selama tiga kali persidangan di PN Sampang, tetapi tidak ada kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Bahkan pada setiap proses persidangan, semua pihak terkait sudah ikut dihadirkan atau diwakili kuasa hukumnya masing-masing.
Adapun pihak tergugat, yakni tergugat I, DPC PPP dan tergugat II, DPW PPP serta tergugat III, DPP PPP. Kemudian, beberapa tergugat lainnya, meliputi KPU dan Bawaslu Sampang, Gubernur Jawa Timur, Bupati Sampang dan tiga Pimpinan DPRD Sampang.
“Karena mediasi tidak berhasil, maka dijadwalkan untuk sidang berikutnya pada 3 Mei 2023 mendatang dalam acara pembacaan gugatan,” ujarnya.
Untuk diketahui, gugatan perdata itu dilayangkan Dedi Dores kepada Pengadilan Negeri (PN) Sampang Selasa (14/2/2023). Terdaftar dengan nomor perkara 3/pdt.G/2023/PN Spg. Dedi Dores menggugat DPC PPP Sampang, DPW PPP Jawa Timur, dan DPP PPP. Sebab, dia menganggap langkah yang dilakukan PPP adalah perbuatan melawan hukum.
Dedi Dores saat ini sebagai anggota Komisi I dan sebagai Ketua Bappemperda DPRD Sampang dari Fraksi PPP. Gugatan itu dilayangkang, lantaran PPP melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Dedi Dores karena dianggap kurang profesional, tidak loyal dan mengabaikan tugas dari partai.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Moh. Hasanuddin