Menangkal Korupsi Sejak Dini

Opini90 views
Banner Iklan

Oleh: Muhammad Aufal Fresky*)

25 Tahun pascareformasi, bangsa ini masih sibuk dalam pembenahan demokrasi. Setiap pergantian pemimpin di skala nasional, belum ada satu pun yang mampu menunaikan janji reformasi sesuai kehendak rakyat. Bahkan, sampai periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi, persoalan hukum masih menjadi pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan. Bagaimana tidak, kasus korupsi masih subur. Penegak hukum seolah tidak berdaya menghadapi komplotan perampok ulang negara. Belum lagi kongkalikong untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini kita anggap sebagai garda terdepan untuk menangkap para koruptor. Berdasarkan Laporan Transparency Internasinal, Indonesia memiiki skor indeks persepsi korupsi (IPK) sebesar 34 dari skala 0-100 pada tahun 2022. Angka tersebut juga menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara terkorup ke-5 se-Asia Tenggara.

Memang, sejak zaman Orde Lama hingga saat ini, korupsi tidak bisa sera merta dihilangkan. Apalagi, sudah terlanjur mengakar dan tersebar di berbagai institusi. Korupsi telah menjadi virus yang sudah menyerang lembaga negara, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk mencegah, meminimalisir, dan bahkan menghilangkan korupsi di Indonesia. Namun, upaya-upaya tersebut masih belum optimal. Bahkan, ada beberapa kasus korupsi skala besar yang sampai saat ini tidak jelas penanganannya. Kecurigaan kita pun menjadi-jadi. Jangan-jangan yang disasar hanya ‘tikus-tikus kecil. Sementara ‘tikus-tikus’ besarnya dibiarkan bebas berkeliaran. Wajar jika sebagian orang beranggapan, penegakan hukum di negeri ini belum sepenuhnya menerapkan asas keadilan, alias masih pandang bulu. 

Kemudian, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apa saja faktor yang menyebabkan seseroang atau kelompok melakukan korupsi? Baiklah untuk menjawabnya, izinkan saya mengutip teori yang dikemukakan oleh seorang peneliti bernama Donald R Cressey. Lumrah kenal sebagai Teori Fraud Tiangle (TFT). Teori ini muncul setelah Cressey mewawancarai 250 orang terpidana kasus korupsi dalam waktu 5 bulan. Dalam teori tersebut, dijelaskan ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi. Yaitu: pressure (tekanan), oppurtunity (kesempatan), dan rationalization (rasionalisasi).

Baca Juga:  Guru Besar di Bawah Cengkeraman Jurnal Predator

Seseorang melakukan korupsi karena merasa banyak kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi. Tekanan ekonomi menjadi alasan mengambil uang yang bukan haknya. Semisal, cicilan mobil yang belum lunas, biaya sekolah anak, dan sebagainya. Selanjutnya, ada yang korupsi sebab ada peluang untuk melakukannya. Korupsi karena aji mumpuung. Mumpung lagi tidak ada yang mengawasi misalnya. Benar kata Bang Napi: “Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan”. Padahal, sebelumnya tidak berniat. Kemudian, terkait faktor rasionalisasi, biasanya mereka yang korup merasa tindakannya sah-sah saja. Semisal, merasa gaji yang didapatkan tidak sesuai dengan pekerjaannya. Atau hanya pimpinannya yang memperoleh sejumlah insentif tertentu. Sehingga, mereka merasa wajar jika menyelewengkan uang negara. Padahal, ketiga alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran melakukan korupsi. 

Selanjutnya, ditinjau dari aspek hukum dan politik, korupsi terjadi secara berulang dan tanpa menimbulkan efek jera karena penegakan hukum yang masih lemah. Para koruptor merasa aparat penegak hukum bisa dibeli, merasa peraturan bisa ditawar. Jeruji besi belum menjadi momok yang menakutkan bagi mereka. Apalagi, sebagian penegak hukum kita belum benar-benar patuh terhadap konstitusi. Buktinya mau disuap oleh perampok uang negara. Pasal-pasal dalam UUD 1945 menjadi dagangan. Selain itu, tindakan koruptif juga dipengaruhi oleh politik uang. Pejabat publik yang kebetulan pengerus parpol biasanya memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri dan golongannya. Tujuannya yaitu untuk memenangkan kontestasi politik. Sebab, dalam pemilu dan pilpres, biaya politiknya terbilang tinggi. 

Eko Handoyo melalui bukunya, ‘Pendidikan Antikorupsi’, mengemukakan bahwa organisasi bisa mendapatkan keuntungan dari korupsi para anggotanya yang menjadi birokrat dan bermain di antara celah-celah peraturan. Parpol menggunakan cara tersebut untuk membiayai organisasi mereka. Apalagi menjelang kontestasi politik, yang mana setiap parpol berlomba-lomba untuk mencari sumber dana kampanye. Termasuk dari jalur korupsi tadi. Sungguh ironi, mereka, ingin menjadi pemimpin atau wakil rakyat, tapi di sisi lain mengambil uang rakyat. Lagi-lagi, yang jadi tumbal adalah rakyat. Betapa banyak anggaran negara yang harusnya dinikmati rakyat dipangkas oleh koruptor. Tak heran jika kemiskinan dan ketimpangan sosial selalu menjadi persoalan utama bangsa ini. Kekayaan alam yang dimiliki bangsa ini tak menjadi jaminan kesejahteraan rakyat juga meningkat. Sebab, tata kelola pemerintahan masih tak sesuai harapan. Reformasi hukum juga berjalan di tempat. Sebaliknya, keserakahan sebagian pejabat publik semakin menjadi-jadi. 

Baca Juga:  Haji Digital

Rasa-rasanya, pendidikan antikorupsi harus digaungkan sejak dini. Kita tidak ingin calon penerus bangsa ini mengulang kesalahan yang sama yang dibuat oleh senior-seniornya yang tak bermoral. 9 nilai antikorupsi yang dirilis oleh KPK mesti disosialisasikan dan diajarkan kepada siswa/mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa. 9 nilai-nilai tesebut di antaranya: kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, kemandirian, keberanian, dan keadilan. Penananaman nilai-nilai antikorupsi kepada generasi penerus bangsa sebagai upaya untuk menciptakan generasi yang berkepribadian. Sebab, anak-anak muda saat inilah yang kelak akan mengisi pos-pos kepemimpinan di negeri ini. Selain itu, 9 nilai tersebut juga harus sering diajarkan kepada ASN dari tingkat pusat hingga daerah. 

Dalam penerapannya, KPK bisa menggandeng LSM, akademisi, pegiat antikorupsi, dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Selain itu, pemerintah harus memiliki program yang sistematis dan berkelanjutan untuk menginternalisasi 9 nilai-nilai tersebut kepada ASN dan generasi muda. Satu lagi, dibutuhkan pemimpin yang mampu memberikan teladan dalam kesederhanaan, kejujuran, dan tanggung jawab. Dengan begitu, diharapkan korupsi bisa perlahan kita tangkal. Sebab, kita mendambankan pemerintahan yang bersih, jujur, berintegritas, profesional, dan bersedia melayani sepenuh hati.

*) Mahasiswa Prodi Magister Administrasi Bisnis Universitas Brawijaya, Penulis buku ‘Empat Titik Lima Dimensi’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *