KABARMADURA.ID – Kebijakan pemerintah pusat untuk menghentikan rekrutmen guru pegawai negeri sipil (PNS) mendapat respon negatif dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumenep dan Pamekasan. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai sama sekali tidak diharapkan oleh para guru.
Selain itu, perubahan status guru menjadi tenaga kontrak dipandang mengganggu jenjang karirnya. Sehingga kebijakan tersebut dinilai diskriminasi terhadap profesi guru dan menjadikan lulusan terbaik SMA tidak minat meneruskan studi di jurusan pendidikan.
“Kami juga menghawatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa akan datang,” paparKetua PGRI Sumenep Didik Suharto.
Namun jika kebijakan itu tidak bisa ditarik ulang, Didik ingin pemerintah mendorong agar para guru honorer serta lulusan pendidikan guru melamar menjadi guru PPPK. Karena kinerja yang baik sebagai guru PPPK, bisa jadi pertimbangan penting jika melamar menjadi CPNS.
Sebab, untuk menjadi guru PPPK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti guru honorer K2 yang harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).
“Sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubid Formasi dan Pengadaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Abdul Malik menjelaskan, ada beberapa perbedaan antara PNS dengan PPPK. Salah satunya pemberlakuan tunjangan pensiun yang tidak ada bagi PPPK.
Meski begitu, gaji pokok PPPK lebih besar dari PNS. Jika PNS mendapat gaji pokok sebesar Rp2,4 juta, maka PPPK mendapat gaji pokok sebesar Rp2,9 juta. Ditambah lagi tunjangan istri dan anak bagi kedua formasi tersebut.
Selain itu, PPPK menjalani kontrak perjanjian kerja dengan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Di Pamekasan, selama satu tahun kerja dan akan dievaluasi setiap akhir tahun untuk perpanjangan kontrak.
Sistem rekrutmennya pun juga berbeda. Rekrutmen PPPK lebih mengedepankan kompetensi dibandingkan PNS. Pasalnya, PPPK diharuskan memiliki pengalaman kerja terlebih dahulu. Jika guru, maka harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Di Kabupaten Pamekasan, terdapat 246 calon PPPK dari berbagai sektor. Di sektor pendidikan ada sebanyak 182 orang. Untuk sektor kesehatan sebanyak 22 orang. 42 orang di sektor pertanian.
Sayangnya, sampai saat ini mereke belum memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan, sehingga belum memiliki nomor induk pegawai (NIP).
“Selama proses NIP itu belum selesai, maka mereka tidak bisa diangkat. Karena NIP itu juga menentukan jumlah gaji,” terangnya. (imd/ali/waw)
JUMLAH GURU PNS
SAMPANG
DISDIK
TK = 106 guru
SD = 2.079 guru
SMP = 595 guru
KEMENAG
MIN = 3 guru
MTsN = 46 guru
PNS MAN = 39 guru
SUMENEP
DISDIK
PNS: 7.000 guru
KEMENAG
PNS: 446 orang guru
RINCIAN
RA = 267 guru
MTsN/MTs = 122 guru
MAN/MAS = 57 guru
NON-PNS: 19. 340 guru
BANGKALAN
PNS
DINDIK JATIM
SMA: 322 guru
SMK: 222 guru
DISDIK
SMP: 1.246 guru
SD: 2.504 guru
Kebutuhan PPPK SDSMP: 2.541 guru
KEMENAG
MTs dan MA: 240 Guru
Kebutuhan PPPK SMA SMK: 500 guru
NON PNS
HONORER =1.500 guru
THL =800 guru
GTT = 3.000 guru
MTs dan MA = 2.920 guru
PAMEKASAN
3.624 guru PNS
PAUD = 159 guru
SD = 3.012 guru
SMP = 711 guru
Komentar