KABARMADURA.ID | SAMPANG -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang berencana akan menarik pajak terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Sampang. Namun, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang menyampaikan bahwa penarikan pajak itu hanya berlaku bagi PKL berpendapatan di atas Rp3,5 juta per bulan.
Kepala BPPKAD Sampang Hurun Ien mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti pendapatan PKL di kawasan Monumen Sampang per bulannya. Dalam waktu dekat, dia mengaku, BPPKAD akan segera melakukan pendataan terkait hal tersebut.
“Kami masih bicarakan internal untuk melakukan pendataan PKL yang beromzet di atas Rp3.500.000 per bulan,” ucapnya, Minggu (8/10/2023).
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan penarikan pajak terhadap PKL. Sebab, peraturan daerah (perda) mengenai penarikan pajak terhadap PKL yang beromzet di atas itu sudah ada. Saat ini tinggal memaksimalkan realisasinya saja.
“Beberapa PKL sudah kami kenakan. Seperti Bakso Min, Nayamul, tapi ya gitu banyak protesnya,” tambahnya.
Penarikan pajak terhadap PKL ini memang banyak menuai protes dari pedagang. Bahkan, kata Hurun Ien, baru disosialisasikan saja sudah ramai yang protes.
“Agak susah nariknya. Baru sosialisasi saja sudah ramai protesnya, agak repot di Sampang,” tegasnya.
Sementara salah seorang pembeli Bakso Min Sampang, Mufarrohah, menyampaikan bahwa dirinya tidak begitu memikirkan uang pajak yang diambilkan dari pelanggan. Dirinya mengerti bahwa pajak itu untuk meningkat pendapatan asli daerah (PAD).
“Meskipun pajak 8 persen itu dibebankan kepada kami, kami biasa-biasa saja. Karena, kalau tidak dari pajak mau dapat dari mana pemerintah,” ujar Mufarrohah.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman