KABAR MADURA | Mau tidak mau, aktivitas galian C di Sumenep yang menyalahi regulasi dan berpotensi merusak lingkungan harus dihentikan paksa. Bahkan, meskipun sedang proses mengurus izin, tetap harus dihentikan.
“Dari 6 titik lokasi galian C yang saat ini dalam pantauan, ada dua lokasi yang informasinya sudah proses mengurus izin,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Sumenep Arif Susanto melalui Kabid Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan Mohammad Yunianto, Senin (22/4/2024).
Enam titik itu berada di Desa Kasengan-Kecamatan Manding, Desa Langsar, Desa Tanah Merah-Kecamatan Saronggi, Desa Karang Buddi-Kecamatan Gapura, dan Desa Kebunagung- Kecamatan Kota Sumenep.
Dua titik lokasi galian C yang sedang proses izin yakni di Desa Kebunagung dan di Desa Langsar.
Hal itu diketahui pada saat bersama tim Pemkab Sumenep mendatangi lokasi itu. Harapannya, semua galian C yang berpotensi merusak lingkungan harus dihentikan.
“Kami saat ini masih proses pencarian informasi, khawatir ada galian C yang beroperasi,” ucap dia.
Sementaraa itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Dulsiam menekankan harus tegas pada pemilik galian C yang tidak mengantongi izin, sehingga galian C yang tidak berizin dapat dihentikan dan tidak berdampak buruk pada masyarakat.
“Kami saat ini juga akan melakukan inspeksi dua titik lokasi itu, ingin memastikan apakah galian C di dua titik itu layak atau bisa mengurus izinnya, sebab daerah di sana berpotensi merusak lingkungan,” kata politisi PKB itu.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna