Meski Naskah Akademik Disusun Sejak 2018, Perda Ripparkab di Sampang Belum Disahkan

News154 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG -Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) di Sampang belum tuntas. Padahal, raperda itu mulai disusun sejak tahun 2021. Namun sampai saat ini belum juga diundangkan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang Agus Husnul Yakin menyebut, pembahasan Raperda Ripparkab telah memasuki tingkat dua, yaitu pembahasan materi bersama stakeholder terkait.

“InsyaAllah Minggu depan kami agendakan pembahasan materi bersama stakeholder,” ucap politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu, Rabu (12/7/2023).

Agus menjelaskan, salah satu kendala yang membuat pembahasan Raperda Ripparkab lamban yaitu perlunya menyesuaikan Raperda dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satunya perlu disesuaikan dengan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sementara Raperda RTRW sampai saat ini belum diundangkan karena masih proses pembahasan. Kendati begitu, Agus optimistis, Raperda Ripparkab dapat disahkan dan diundangkan tahun ini. Namun untuk Raperda RTRW kemungkinan akan berlanjut hingga tahun 2024.

Baca Juga:  Hasil Paripurna Perubahan APBD 2023 Sampang Pastikan Semua Program Terkaver

“Kalau tidak tuntas tahun ini terpaksa dilanjutkan ke propemperda tahun 2024,” ujarnya.

Di lain pihak, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang Endah Nursiskawati menjelaskan, naskah akademik Raperda Ripparkab telah disusun sejak tahun 2018 lalu.

Ripparkab sendiri berfungsi sebagai sebuah panduan pembangunan pariwisata di tingkat kabupaten. Konsep pengelolaan pariwisata akan diatur melalui Perda Ripparkab. Mulai dari pemetaan dan potensi destinasi, atraksi hingga peluang ekonomi kreatifnya.

Perda Ripparkab sendiri akan memiliki masa berlaku selama 30 tahun sejak diundangkan. Pengaplikasiannya akan dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Adapun konsep pengelolaan wisata yang dianggap cocok di Sampang yaitu konsep berkearifan lokal.

Baca Juga:  Dinilai Rugikan Masyarakat, DPRD Sampang Minta Pemkab Evaluasi Kapus Kedungdung

“Artinya kita menyesuaikan dengan budaya dan sistem sosial masyarakat kita. Yaitu biasa agamis, cenderung ke culturistik,” terang Endah.

Pewarta: Ali Wafa

Redaktur: Moh. Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *