KABARMADURA.ID | SUMENEP-Sengketa lahan SMKN 1 Sumenep belum sepenuhnya usai. Meski begitu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi merekomendasikan proses kehidupan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan normal lagi mulai Senin (25/9/2023). Segel yang sebelumnya dipasang penggugat, sudah dibuka kembali.
Sengketa lahan itu sudah bergulir sejak 2008. Pemkab Sumenep saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa Timur.
“Paling penting KBM berjalan dulu, kami dengan Pemprov Jatim akan berkoordinasi, karena SMA dan SMK sudah kewenangan pemprov,” tutur suami Nia Kurnia Fauzi itu, Senin (25/9/2023).
Menurut politisi PDIP ini, Pemkab Sumenep bertanggung jawab atas berlangsungnya kegiatan belajarnya.
“Meskipun persoalan ini merupakan bagian dari masa lalu, namun sebagai bupati tentu saja saya mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa lahan SMKN I Kalianget ini,” paparnya.
Sementara itu, Mohammad Arifin selaku kuasa hukum penggugat, yang juga mengeklaim sebagai ahli waris atas lahan itu mengatakan, pembukaan segel tersebut bukan berarti menggugurkan kewajiban pemkab untuk membayar ganti rugi.
Arifin mengatakan, hal itu berkenaan dengan toleransi dari ahli waris agar pendidikan di sekolah tersebut berjalan dengan normal.
“Ahli waris memang memutuskan untuk membuka segelnya. Dengan catatan, ada komitmen dari pemkab untuk membayar ganti ruginya,” katanya.
Terlebih, dia berpegang pada putusan pengadilan yang menyatakan pemkab selaku tergugat wajib melakukan pembayaran ganti rugi tersebut.
“Tentu kami akan tetap berpedoman pada putusan pengadilan,” papar dia.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna