Meski UU 20/2023 Tentang ASN Disahkan, Nasib Tenaga Honorer Masih Buram

News63 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati demikian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait tenaga honorer di wilayahnya.

UU 20/2023 tentang ASN yang baru diundangkan ini mengatur tentang profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk hak dan kewajibannya. Bahkan, mengamanahkan agar persoalan pegawai honorer segera diselesaikan tahun ini dan dipastikan tahun depan sudah tidak ada lagi.

Baca Juga:  7 ASN di Pamekasan Diberhentikan secara Tidak Hormat, 361 Bakal Pensiun

Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengetahui terkait diundangkannya undang-undang tersebut, yang mana salah satu isinya tentang larangan bagi pemerintah daerah untuk merekrut atau mengangkat tenaga honorer baru.

Maka untuk itu, pihaknya berjanji tidak akan mengangkat tenaga honorer baru lagi. Sementara mengenai nasib ribuan tenaga honorer yang ada, Yoyok, sapaan akrabnya, menyebut belum bisa memastikan.

“Kami sudah mengetahui terkait UU 20/2023 tentang ASN. Akan tetapi, kami belum bisa memastikan penyelesaian tenaga honorer yang ada ini. Karena hingga kini, kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” jelas Yoyok, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:  Permudah Akses, IAIN Madura Buka Layanan Khusus Tangani Kesalahan Data Akademik

Berlakunya undang-undang baru ini belum dilengkapi dengan petunjuk jelas untuk pengangkatan atau pemberhentian tenaga honorer yang ada. Sebelumnya, menurut Yoyok, pemerintah kabupaten (pemkab) pernah melaporkan jumlah tenaga honorer kepada pusat, yang jumlahnya sekitar 2.500 orang. Maka dari itu, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat  terkait penyelesaian tenaga honorer ini.

“Biasanya UU ini ada regulasi turunannya, yakni berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur lebih detail tentang teknisnya. Maka sampai saat ini kami masih menunggu juknisnya,” jelasnya.

Pewarta: Subhan

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *