KM.ID | PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan memperpanjang masa rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan khusus perempuan selama enam hari. Dari tanggal 2 sampai dengan 8 Oktober 2022.
Perpanjangan dilakukan karena kuota pendaftar Panwaslu Kecamatan khusus perempuan belum memenuhi kuota minimal 30 persen.
Kuota minimal ini diatur dalam Pasal 92, Ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Pasal 5, Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017.
Namun ternyata, aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada tubuh penyelenggara Pemilu Kecamatan hanya pada kuota pendaftar saja.
Anggota Bawaslu Pamekasan, Khotim Ubaidillah, membenarkan, bahwa keterwakilan itu hanya dalam kuota pendaftar saja, bukan perintah mutlak untuk mengangkat 30 persen pendaftar perempuan menjadi anggota Paswaslu Kecamatan.
Pria yang akrab dipanggil Ubed itu menjelaskan, masa pendaftaran untuk Panwaslu Kecamatan khusus perempuan memang harus diperpanjang jika belum memenuhi kuota 30 persen.
Namun, itu tidak berarti 30 persen pendaftar perempuan ini akan diterima semua menjadi Panwaslu Kecamatan.
Ketika masuk pada tahap tes kelulusan, kata Ubed, maka lulus atau tidak itu tetap tergantung kepada berkas yang disetorkan, memenuhi syarat atau tidak.
“Begitu juga pada tes tulis, kalau nilainya rendah, tentu tidak bisa diangkat, apalagi dipaksakan masuk,” ungkapnya kepada KM.ID, Jumat (7/10/2022).
Ubed menegaskan, apa pun jenis kelamin pendaftar, jika tidak memenuhi kriteria dan standar kompetensi, maka kemungkinan besar akan tetap tidak lulus.
“Seleksi akan diperlakukan sama, tidak ada perbedaan penilaian,” paparnya.
Jika dipaksakan, kata Ubed, tentu akan berdampak kepada proses pengerjaan tugas dan tanggung jawab di tubuh Bawaslu.
Apalagi, imbuh Ubed, persoalan Pemilu wajib dilaksanakan dengan cermat, sehingga butuh kriteria dan kompetensi yang sesua standar.
“Aturan keterwakilan perempuan harus 30 persen dalam rekrutmen sudah tepat, artinya kaum perempuan bisa ikut berkompetisi untuk menjadi panitia penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista UA