Minim Anggaran, Pemkab Sumenep Tiadakan Legalitas Merek dan Halal 

News69 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Program fasilitasi sertifikat halal dan legalitas merek pada 2023 sudah tidak ada harapan. Sebab, program yang akan diusulkan pada perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2023 itu tidak terkabulkan.

Pejabat Fungsional (JF) Penyuluh dan Perindustrian Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Sumenep Hendra Wijaya mengatakan, tidak adanya program itu karena sangat minimnya anggaran tahun 2023. 

Banner Iklan

Dengan tidak adanya program fasilitas sertifikat dan legalitas merek, menurut Hendra, sangat berdampak pada perekonomian masyarakat. Jika biasanya dapat dikirim ke seluruh wilayah, kini harus dijual di jalanan. 

“Utamanya yang tidak memiliki sertifikat halal, akan sangat berdampak pada daya jual,” tutur Hendra, Senin (28/08/2023). 

Menurutnya, program fasilitasi sertifikat halal dan legalitas merek itu sangat berguna bagi para pelaku UMKM yang hendak menjual barangnya ke pasar modern, misalnya dapat dijual di Indomaret serta lainnya. 

Baca Juga:  Mengenal Pria Asal Pamekasan Hafid Effendy, Konsisten Lahirkan Karya Berbahasa Madura

“Jika tidak ada sertifikat halal dan legalitas merek maka tidak bisa kan,” paparnya.

Hal senada disampaikan Pejabat Fungsional Manajemen Mutu Industri Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Sumenep Achmad Badawie. Meski tahun ini tidak ada, maka dapat melakukan pembinaan.

Di tahun sebelumnya, ada sebanyak 56 pelaku UMKM yang saat ini mulai dilaksanakan pembinaan, hal itu pendaftar tahun 2022 lalu. 

“Untuk saat ini tidak ada penambahan jadi, yang ada diayomi dan didampingi dengan baik,” tegas dia.

Selain itu, keberadaan merek juga akan meningkatkan kepercayaan calon konsumen terhadap kualitas produk yang dijual jika dibandingkan dengan produk tanpa label. 

Baca Juga:  Cabor e-Sport Pamekasan Target Medali Emas di Porprov Jatim

Pria yang akrab disapa Gus Mamat itu melanjutkan, anggaran pada tahun sebelumnya sekitar Rp50 juta khusus legalitas merek. 

“Namun saat ini diajukan sekitar Rp100 juta masih belum terkabul. Semoga tahun 2024 ada anggaran ya,” tukasnya. 

Sementara itu, anggota komisi II DPRD Sumenep Juhari mengatakan, program fasilitas legalitas merek dan sertifikat halal tahun ini tidak dapat dilaksanakan karena terkendalanya anggaran. Meski demikian, OPD terkait saat ini perlu mendata para pelaku UMKM di Sumenep, sehingga dapat diketahui, berapa jumlah UMKM di Sumenep yang belum dibina. 

“Jika masih sedikit, maka perlu dilakukan agar para pelaku UMKM dapat mengetahui cara pemasaran produk masing-masing,” ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Reporter: Imam Mahdi 

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *