KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan sudah menetapkan 676.308 pemilih. Namun dari ratusan ribu pemilih tersebut, masih ada kesempatan untuk pindah dari luar Pamekasan maupun masuk. Hanya saja, setelah dibukanya daftar pemilih tambahan (DPTB) sejak awal Agustus hingga akhir Agustus tahun ini masih bisa dihitung dengan jari. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Pamekasan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ibnu Hasan Mahfud, Selasa (29/8/2023).
Menurutnya, kurang minatnya para pemilih untuk masuk atau keluar daerah lantaran waktunya masih terbilang lama. Sejauh ini sudah melakukan monitoring terhadap 50 desa. Akan tetapi, sampai saat ini baru ada 7 orang pindah atau masuk dari kabupaten dan kota lain. Sedangkan yang pindah keluar dari Pamekasan ada 9 orang. Sebab waktu penutupannya cukup lama, yakni hingga 30 hari sebelum pemilihan, bahkan sampai 7 hari sebelum masa pemilihan.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS). Bahkan kami sudah melakukan supervisi ke 13 kecamatan dengan melakukan sampling terhadap 50 desa, tapi memang tingkat pelaporan yang diterima sejauh ini cukup minim,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, ada 9 kelompok yang bisa masuk cakupan DPTB. Namun dari 9 kelompok tersebut dibagi menjadi 2 tahap. Rinciannya, tahap I hanya berlaku hingga 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum pemilihan. Masing-masing, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.
“Tahap II batas waktu pindahnya hingga 7 hari sebelum pemilu yakni, bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas. Jadi bagi orang yang ingin pindah memilih, sebenarnya tinggal membawa kartu tanda penduduk (KTP) yang disertai dengan bukti pendukung,” tuturnya.
Dijelaskan, terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi pemilih agar bisa pindah. Salah satunya, surat tugas dari instansi yang ditandatangani oleh pimpinannya, surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan dan lainnya. Bahkan, beberapa kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan disesuaikan dengan dengan 9 pengelompokan tersebut. Yakni, dari masing-masing orang tidak sama persyaratan yang perlu dilengkapi.
“Jadi yang memang menjadi dasar bagi kami untuk memproses orang pindah memilih itu bukti dukungnya yang hampir mayoritas harus disertai dengan keterangan,” jelasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto