Miris! 700 Tambak Udang di Sumenep Tidak Berizin

News258 views
Banner Iklan

KM.ID | SUMENEP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sumenep mencatat terdapat sebanyak 700 tambak udang belum mengantongi izin.

Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi mengungkapkan, 700 tambak udang itu tersebar di sejumlah kecamatan. Tapi paling banyak di Kecamatan Batang Batang, Dungkek, Batuputih, Dasuk, dan Ambunten.

Banner Iklan

Padahal, menurutnya, pemerintah kabupaten (pemkab) sudah selalu mengingatkan para petambak udang untuk segera memproses izin operasional. Peringatan itu sudah dilakukan secara persuasif maupun pemanggilan langsung.

“Kami sudah undang seluruh koordinator pelaku tambak udang pada 31 April 2022 ke Pemkab Sumenep. Kami minta komitmen dan kesadaran mereka untuk segera mengurus izin,” ungkapnya kepada KM.ID, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:  Pelaku UMKM Sebut Pemkab Pamekasan Tebang Pilih Beri Bantuan 

Upaya pemerintah tidak berhenti di situ saja, Rahman menyebutkan, para petambak udang kembali dipanggil pada Kamis (11/8/2022) lalu. Tujuannya sama, mendorong mereka segera mengurus izin.

“Sekarang mereka beralasan teknis perizinan melalui online itu ribet. Maka kami sediakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk membantu para petambak mengurus izin,” imbuhnya.

Kemudian selain itu, katanya, para petambak juga sudah difasilitasi untuk pembuatan e-mail dan cara daftar perizinan secara online. Ini sebagai upaya memudahkan mereka dalam pengajuan izin.

“Tapi apabila sudah diperkirakan tidak bisa dibina, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP,” tegasnya.

Rahman juga mengimbau kepada para petambak udang untuk tidak membuang limbah sembarangan, agar tidak mencemari lingkungan. Seperti dibuang ke laut, itu akan sangat mengganggu terhadap kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Janji Polres Sumenep Selesaikan Kasus Dinkes Terbukti Meleset

“DLH (Dinas Lingkungan Hidup) sudah menfasilitasi sekelompok petambak udang agar mengelola limbah dengan membuat instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan digunakan secara bersama, agar tidak mencemari lingkungan,” jelas Rahman.

Perlu diketahui, pembuangan limbah tambak udang itu juga harus mengantongi izin. Serta sebulan sekali air limbahnya akan dites untuk mengetahui apakah membahayakan lingkungan atau tidak.

“Yang ilegal tidak mungkin bisa diatur, termasuk bahaya limbahnya. Namun kalau sudah berizin, nanti saya pastikan akan difasilitasi pembuangan limbahnya melalui IPAL,” pungkasnya.

Reporter: M. Arif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *