Mobil DPRD Sumenep Berisi Pria Bawa Narkoba, Ditengarai Gunakan Nopol Palsu

News6 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kendati ditangkapnya pria berinsial FR yang kedapatan menyimpan sabu mengendarai mobil dinasnya, Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi mengaku tidak tahu menahu. Alasannya, mobilnya tersebut masih dalam pengamanan karena terlibat kecelakaan.

“Iya, mobil itu katanya di Sampang. Karena habis nganterin saya dan istri. Itu kena tabrak sepeda motor dan diamankan. Tidak tahu tiba-tiba dipakai lalu ditangkap, saya tidak tahu itu,” kata politisi asal daerah pemilihan (dapil) Sumenep IV itu, Kamis (1/12/2022).

Selain mengamankan FR, polisi juga menyita mobil dinas Toyota Innova warna hitam bernomor polisi M 1199 BS itu, termasuk satu unit ponsel. Anehnya, setelah dicek di website Samsat Jawa Timur (Jatim), nomor polisi (nopol) yang terpasang bertulis M 1199 BS itu justru tidak terdaftar.

Baca Juga:  Ketua FKUB Sumenep Imbau Masyarakat Jaga Kerukunan Beragama Jelang Pemilu

Namun ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sumenep itu juga tidak bisa menjelaskan lebih detail siapa dan status sopir yang mengantarnya ke Surabaya itu. Utamanya bagaimana status sopir itu sehingga bisa menggunakan mobil dinas DPRD Sumenep tersebut.

Iklan Banner Kabar Madura

Dalihnya, sopir asal Desa Tambak Agung, Kecamatan Ambunten itu bukan resmi yang terdaftar di DPRD Sumenep. Artinya FR hanya dijadikan cadangan manakala sopir resmi sedang berhalangan.

“Dia sopir freelance, sopir panggilan saja di DPRD Sumenep,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumenep Fajar Rahman juga enggan menjelaskan legalitas sopir tersebut. Dia mengaku belum bisa menjelaskan secara detail mengenai FR.

Baca Juga:  Pemkab Bangkalan Gelar Musrenbang RKPD 2024, Wujudkan Percepatan Transformasi Ekonomi Inklusif, Pemerataan Infrastruktur

Fajar hanya menjelaskan bahwa idealnya seluruh petugas, meskipun bukan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mempunyai surat kontrak sebagai pegawai di lingkungan DPRD Sumenep.

“Saya mau cek dulu statusnya. Tetapi yang pasti bukan PNS yang bersangkutan. Kami tanyakan dulu ke teman-teman,” papar mantan kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sumenep itu.

Sekadar diketahui, pada hari Rabu (27/11/2022), FR ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram. Penangkapan terjadi di Desa Dharma Camplong, sepulang mengantar anggota DPRD Sumenep Indra Wahyudi ke Surabaya.

Reporter KM66

Redaktur: Wawan A. Husna

Iklan Banner Kabar Madura

Banner Kabar Sastra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *