KABARMADURA.ID | SUMENEP-Memasuki awal semester kedua, retribusi pendapatan asli daerah (PAD) uji kendaraan bermotor (KIR) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) cukup rendah. Yakni, hanya 60 persen.
Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Sumenep Yayak Nurwahyudi, hingga saat ini belum ada peningkatan lantaran dari sekian banyaknya kendaraan umum di Sumenep, sebagian besar belum beroperasi. Sebab setiap supir akan merugi apabila tidak ada muatan.
Sedangkan instansinya tidak bisa memaksa persoalan tersebut. Sehingga cukup pesimis PAD uji KIR capai target.
“Karena nominal target tidak sesuai dengan jumlah kendaraan yang beroperasi. Apalagi, antusias masyarakat untuk melaksanakan uji KIR sangat minim. Kalau semua sekitar 7 ribuan kendaraan, paling terkumpul sekitar Rp350 juta, tapi kan tidak mungkin ikut uji KIR semua,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (20/7/2023).
Kemudian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) juga menjadi penyebab masyarakat malas mengikuti pengujian kendaraan bermotor. Untuk mengatasi hal itu, saat ini membuat layanan berbasis digital, yakni masyarakat yang hendak uji KIR bisa membayar dengan nontunai.
Untuk diketahui, pada tahun 2021, pendapatan dari uji KIR belum mencapai target. Yakni hanya mampu mengumpulkan PAD 90 persen. Sedangkan tahun 2022, capaiannya justru menurun, hanya 84 persen.
Lalu tahun 2020, PAD KIR ditargetkan Rp775 juta, kemudian tahun 2021 turun menjadi Rp500 juta dan tahun 2022 naik kembali menjadi Rp520 juta. Secara umum, serapan setiap tahun berada di angka 90 persen.
“Karena kami biasanya belum pernah mencapai Rp500 juta, maka tahun ini juga kami tidak yakin mencapai target,” tegasnya.
Pewarta: Moh. Rozin
Redaktur: Totok Iswanto