KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tataniaga Tembakau sudah bisa diberlakukan. Regulasi ini, mengatur tentang larangan tembakau luar Madura masuk ke Pamekasan. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Ismail A Rahim, Senin (11/9/2023).
Menurutnya, apabila ada yang melanggar atas perda tersebut maka, perlu adanya tindakan yang tegas. Sebab sudah jelas, tindakan pelanggaran sesuai aturan sudah menyimpang. Sedangkan tindakan tegas berupa sanksi nantinya menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan.
“Jadi sanksi dalam aturan itu sudah jelas, kemudian yang berwenang merupakan petugas penegak perda yakni Satpol PP,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penyelidikan Satpol-PP Pamekasan Moh. Hasanurrahman mengaku, berhasil mengamankan dua kendaraan jenis truk yang mengangkut 7 ton tembakau luar Madura dan masuk ke Pamekasan. Penangkapan tersebut dilakukan melalui razia yang dilaksanakan untuk mengantisipasi pelanggaran mengenai tembakau.
“Jadi 7 ton tembakau luar yang diangkut oleh dua truck ini, satu truk mengangkut 4 ton dan satunya lagi mengangkut 3 ton tembakau luar Madura.
Secara umum, tindakan tegas atau proses hukum sudah direalisasikan kepada para pelaku. Bahkan, saat ini sudah ada putusan sidang. Diketahui, 2 truk muatan tembakau luar Madura ini dilakukan oleh 3 orang. Rinciannya, 2 orang sebagai supir dan 1 orang kernit. Setiap pelaku, didenda Rp1 juta serta membayar uang sidang Rp20 ribu.
“Jadi total denda untuk 3 pelaku ini Rp3 juta, kalau para pelaku ini tidak bisa membayar denda, maka akan dikurung selama dua hari,” tuturnya.
Sedangkan barang bukti (BB) berupa 7 ton tembakau yang berhasil diamankan, saat ini dikembalikan ke tempat asalnya yakni Bojonegoro. Hal ini sesuai dengan hasil putusan dalam persidangan. Diketahui, pembeli tembakau Bojonegoro di Pamekasan mengatasnamakan Kholis. Hingga saat ini, oknum tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Seandainya pembeli juga ikut ditangkap saat itu, maka proses hukumnya kemungkinan akan berbeda dengan hasil putusan sidang yang sudah diputuskan,” jelasnya.
Pewarta: Totok Iswanto
Redaktur: Totok Iswanto