KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan nomor 2 tahun 2022 tentang tembakau direvisi. Hal itu perlu dilakukan guna menyejahterakan petani tembakau Madura, khusus di Pamekasan. Sebab, selama ini nasib baik kurang berpihak pada petani tembakau. Harga jual tembakau jauh lebih rendah ketimbang biaya produksi yang telah dikeluarkan.
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam mengatakan, soal tembakau ini membutuhkan tata niaga yang tepat dalam memenuhi hak-hak petani tembakau. Pihaknya berkomitmen akan mengawal pemberitaan terhadap pemenuhan dan kesejahteraan petani tembakau.
Hal itu disampaikan Anam saat PWI menggelar focus group discussion (FGD) membedah Perda Tembakau dan deklarasi kemerdekaan petani tembakau di Taman Edukasi Rahayu, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Senin (14/8/2023).
Menurut alumnus Pesantren Annuqayah Latee, Guluk-Guluk, Sumenep itu, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam pelaksanaan PGD jilid I PWI Pamekasan itu. Salah satu di antaranya adalah pengambilan sampel tembakau satu kilogram harus dihapus. Sebab itu bisa berpotensi terjadinya praktik pengambilan sampel melebihi sewajarnya dan menyebabkan petani rugi.
Selain itu, pemerintah juga ditekan untuk tidak hanya melakukan pembinaan atau memfasilitasi kemitraan saja. Anam menegaskan, pemerintah harus memfasilitasi badan usaha milik daerah (BUMD) pertembakauan yang bisa mengakomodir tata niaga lebih berimbang, serta menutup rapat akses masuk tembakau Jawa ke Madura.
“Komitmen kami, wartawan akan selalu mengawal pemberitaan terhadap kesejahteraan petani. Bahkan, jika nanti P4TM yang selama ini mendeklarasikan sebagai pembela petani tiba-tiba pindah haluan, PWI Pamekasan siap menabuh genderang dengan P4TM. Itu sebagai penegasan dari kami,” tegas Anam.
Sementara Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) H. Khairul Umam menegaskan, harus ada penegakan lebih lanjut terkait peraturan yang sudah berlaku. Selama ini, dia menganggap pemerintah setempat tidak melakukan penindakan apa-apa terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perusahaan tertentu, seperti dalam kasus pengambilan sampel tembakau yang melebihi satu kilogram.
Menurut H. Her, panggilan akrabnya, kasus serupa terjadi setiap tahun. Sehingga dia menyimpulkan bahwa pemerintah tidak memberikan tindakan apapun yang bisa memberikan efek jera.
“Mengambil sampel dengan jumlah banyak tentu tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam. Sebenarnya, sampel tembakau itu bisa dengan segenggam tangan seperti ini sudah cukup untuk mengetahui kualitas dari tembakau tersebut,” jelasnya sambil mengambil contoh sampel tembakau.
Pengambilan sampel yang melebihi kewajaran itu juga disorot oleh Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pamekasan Tabri S. Munir. Menurutnya, pengambilan sampel sama halnya dengan merampok petani tembakau.
“Perda yang merampok uang petani harus diubah. Berapa bal tembakau dalam satu musim? Jika setiap bal diambil satu kilo, maka berapa miliar tembakau milik petani yang diambil tanpa syarat,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Basri Yulianto menyebut, setiap pelanggaran yang menyimpang dari perda, pasti akan ditindak lebih lanjut. Mulai dari teguran tertulis hingga pada tindakan yang lebih berat.
Dia juga mengaku, pihaknya setuju dengan adanya usulan beberapa pasal dari perda itu yang harus direvisi. Salah satunya pengambilan sampel itu.
“Kasus yang kemarin, kami turun langsung setelah ada informasi. Kami beri teguran tertulis. Jika sudah sudah menyimpang dari perda, pasti dilakukan penindakan,” tegasnya.
Usulan revisi terhadap Perda Tembakau ini setiap tahun terus menguat. Pada tahun ini saja, usulan itu dilakukan oleh sejumlah pihak, seperti Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan melalui halaqah tembakau dan Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan.
Poin Deklarasi Kemerdekaan Petani Tembakau Madura
- Meminta pemerintah menghapus regulasi pengambilan sampel tembakau satu kilogram karena menjadi pintu masuk praktik pengambilan sampel melebihi sewajarnya.
- Merevisi Perda 2/2022 tentang Pengusahaan Tembakau; hanya pengatur kemitraan dan menambah mata rantai penjualan; merampok.
- Meminta pemerintah memfasilitasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pertembakauan yang bisa mengakomodir tata niaga tembakau lebih fair
- Meminta pemerintah menutup serapat-rapat akses masuk tembakau Jawa masuk ke Madura
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman