KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Hitung-hitungan kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) Pamekasan masih alot. Setelah 8 kali bertemu, KPU dan Pemkab Pamekasan tidak menemukan kesepahaman. Dalam pertemuan berulangkali itu, masing-masing bertahan dengan nominal yang diinginkan.
Kabar terbaru, nominal yang diinginkan KPU Pamekasan Rp58 miliar. Sedangkan yang mampu disanggupi Pemkab Pamekasan hanya senilai Rp50 miliar. Sayangnya, KPU Pamekasan kembali tidak menyetujui tawaran itu.
“Kami sudah melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pamekasan, kemampuan Pemkab Pamekasan Rp50 miliar, sementara kebutuhan KPU yang sudah dianggarkan Rp58 miliar, kami masih melakukan diskusi tentang kebutuhan itu,” kata Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili, Senin (7/8/2023).
Pada pertemuan sebelumnya, antara KPU dan Pemkab Pamekasan juga sudah saling tawar menawar. Awalnya, KPU menghitung kebutuhannya senilai Rp69,9 miliar. Namun Pemkab Pamekasan hanya mampu memenuhi Rp45 miliar. Tidak setuju dengan nominal itu, KPU Pamekasan kemudian menurunkan tawaran jadi Rp65 miliar.
Meski demikian, Pemkab Pamekasan kembali tidak memenuhi kebutuhan Rp65 miliar itu. Bahkan, yang anggaran yang disanggupi justru turun menjadi Rp40 miliar. Negoisasi terus berjalan karena KPU kembali tidak menyetujui. Akhirnya Pemkab Pamekasan menaikkan tawarannya jadi Rp50 miliar.
Sayangnya, tawaran pemkab itu belum juga disetujui. Karena KPU Pamekasan kemudian menawarkan nominal baru, yakni Rp58 miliar.
Halili menjelaskan, komposisi anggaran Rp58 miliar tersebut akan diperuntukan sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat, di antaranya; 50 persen untuk honor tenaga ad hoc, 14 persen untuk kebutuhan perkantoran dan operasional ad hoc, sedangkan 36 persen lainnya untuk persiapan dan pelaksanaan tahapan pilkada.
Rencananya, penyelenggaraan pilkada tersebut akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Jika dalam perjalanannya, anggaran yang ada hanya Rp50 miliar, kata Halili, maka secara otomatis akan banyak kegiatan yang harus dihapus.
“Untuk tahapannya kami masih menunggu dari KPU RI, karena pelaksanaan pilkada ini serentak,” ujarnya.
Kesanggupan anggaran Rp50 miliar dari Pemkab Pamekasan itu sebenarnya juga belum final. Kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir, tawaran nominal itu karena pihaknya akan mencari referensi mengenai kebutuhan penyelenggaran anggaran pilkada dari kabupaten lain.
Selain itu, imbuh Sahrul, jika dibandingkan dengan alokasi 2019, yang digelontorkan sebesar Rp36 miliar.
“Kami masih belum mendapatkan anggaran dari KPU, cuman Rp50 miliar itu bisa berkurang dan bisa bertambah, karena kami harus bicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan terlebih dahulu,” ujar Sahrul.
Terus gencarnya negosiasi itu lantaran KPU Pamekasan butuh final anggaran yang dilaporkan ke KPU Jawa Timur (Jatim). Sesuai regulasi, anggaran pilkada tersebut harus dicairkan selama dua tahap. Sejauh ini, 40 persen anggaran sudah dicairkan di 2023. Sedangkan 60 persennya akan dicairkan di tahap II pada 2024 mendatang.
Nominal Rp58 miliar yang diajukan KPU tersebut, menurut Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Maskur, perlu dirasionalisasi kembali. Alasannya,keadaan anggaran Pemkab Pamekasan yang tidak memungkinkan untuk bisa membiayai secara keseluruhan.
“Kami sudah menyamakan persepsi bahwa kondisi keuangan Pemkab Pamekasan terpuruk sepanjang sejarah APBD, karena mengalami defisit maka semua pihak termasuk KPU mohon pengertiannya untuk direlaksasi, apalagi, dulu, dari Rp36 miliar pada 2019, terdapat Rp6 miliar yang dikembalikan,” imbuhnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna