Nelayan Mengeluh, Kenaikan BBM Tidak Sebanding dengan Hasil Tangkapan

Banner Iklan

 

KABARMADURA.ID | BANGKALAN-Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis pertalite dan solar, membuat nelayan di Bangkalan kebingungan. Sebab, harga bahan bakar yang semakin tinggi dinilai tidak sebanding dengan hasil tangkapan, mengingat harga jual ikan yang masih stagnan.

 

Ketua Kelompok Nelayan Al-Ikhlas Kelurahan Bancaran Bangkalan Moh. Ghofur mengungkapkan, naiknya harga BBM pertalite dan solar membuat nelayan nelangsa. Sebab, harga terbaru dari keduanya tidak sebanding dengan hasil tangkapan dan harga jual ikan.

 

“Perahu nelayan itu ada yang menggunakan solar dan ada juga yang pertalite, makanya naiknya harga yang terjadi membuat kami kebingungan. Harga ikan yang tidak pernah naik, para nelayan malah dibebani dengan kenaikan harga,” ungkapnya, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:  Yayasan Samm Management Komitmen Bina Bakat Modelling Remaja, Fokus Terapkan Prinsip Belajar, Berkarya, dan Berprestasi

 

Menurutnya, kenaikan harga BBM sangat tidak berpihak pada pekerjaan yang ditekuninya. Selain itu, sulitnya pembelian bahan bakar bagi nelayan masih menjadi permasalahan yang kerap dikeluhkan anggotanya.

 

“Sudah beberapa nelayan mengeluh ke saya, karena kesulitan untuk membeli bahan bakar. Selain rekomendasi dari Dinas Perikanan (Diskan) Bangkalan, status pekerjaan di kartu tanda penduduk (KTP) harus terdaftar sebagai nelayan. Harganya makin mahal, membelinya juga makin ribet,” imbuh Ghofur.

 

Sementara itu, Kepala Diskan Bangkalan Muhammad Zaini membantah tidak adanya akses dalam membeli bahan bakar perahu nelayan menggunakan jeriken. Memang, dalam pembelian harus dilengkapi surat rekomendasi dari instansinya atau dari desa atau lurah setempat.

Baca Juga:  Pengusul 49.436, Kuota 24 Ribu, Dinsos Pamekasan Seriusi Verval Calon Penerima BLT DBHCHT

 

“Jadi, untuk mendapatkan BBM sesuai dengan edaran dari Pertamina, bisa dengan menggunakan jeriken yang 10 liter dan bisa dilakukan di SPBU mana pun, dengan syarat harus membawa surat rekom, boleh dari desa atau Diskan,” ujarnya.

 

Sedangkan status pekerjaan yang harus jelas di KTP, kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah terjadinya penyalah gunaan BBM subsidi.

 

“Kami khawatir penyaluran BBM subsidi ini tidak tepat sasaran, takutnya nanti malah ditimbun,” jelasnya.

 

Reporter: Fathurrohman

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *