KABAR MADURA | Penggalangan dana melalui kotak amal di berbagai tempat, salah satunya di toko-toko dan tempat umum lain, bakal ditertibkan. Namun Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep berdalih tidak ada anggaran untuk merealisasikan rencana itu.
Rencana penertiban itu sudah tertuang dalam surat keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/ 286 /KEP/435.013/2023 Tentang Tim Terpadu Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Pengumpulan Uang atau Barang. Dalam operasi itu, meletakkan Dinsos P3A Sumenep sebagai koordinator tim.
“Belum ada dananya, kami ajukan tahun ini,” kata dia.
Dalam program tersebut, Kepala Dinsos P3A Sumenep Achmad Dzulkarnaen mengaku tidak bisa mengabaikan instruksi bupati tersebut. Sehingga menargetkan waktu pelaksanaannya di akhir tahun 2024. Alasannya, anggarannya baru diajukan dalam perubahaan APBD 2024 di akhir tahun mendatang.
Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumenep ingin rencana penertiban itu segera terlaksana. Salah satu penyebabnya, penggalangan dana pernah terindikasi dijadikan dana teroris.
Ketua Baznas Sumenep M. Syukri mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak.Idealnya, instruksi itu segera dilaksanakan, agar kotak amal bisa dikendalikan di Kota Keris ini.
“Itu memang Dinsos P3A Sumenep yang menjadi ketua timnya, kami juga sudah koordinasi sejauh ini,” paparnya.
Phaknya mengaku sudah berupaya untuk segera terlaksana, bahkan sejak tahun 2023 lalu. Apalagi, saat ini sudah mendapatkan surat dari bupati Sumenep. Tujuannya, untuk mengatur kotak amal supaya dana yang dihasilkan tidak tersalurkan pada kegiatan kelompok radikal dan anti Pancasila serta NKRI.
Dia juga ingin setiap tiga bulan ada pelaporan penggunan dana lembaga amil zakat (LAZ) di Sumenep.
“Kami juga tetap berkoordinasi dengan LAZ yang ada di Sumenep, sebagai antisipasi indikasi tersebut,” imbuhnya.
Syukri menyatakan, tujuan akhir dari SE itu nantinya, LAZ yang akan menggalang dana melalui kotak amal harus terdaftar dan Baznas. Baznas nantinya akan mensosialisasikan SE bersama tersebut kepada pengelola toko agar tidak menerima kotak amal yang tidak jelas LAZ-nya dan tidak ada rekomendasi Baznas.
“Makanya dengan upaya tersebut nanti LAZ yang ada di Sumenep tidak lagi terindikasi mendanai kegiatan-kegiatan yang dilarang di Indonesia ini,” pungkasnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna