KABARMADURA.ID | SAMPANG–Di Kabupaten Sampang terdapat lima rumah potong hewan (RPH). Namun semuanya belum mengantongi sertifikasi halal. Padahal, sertifikat halal menjadi sebuah keharusan bagi RPH yang memproduksi daging halal. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Suyono melalui Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan (Keswan) Arif Rahman Hakim menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah mensosialisasikan teknis pengurusan sertifikasi halal bagi RPH pada akhir tahun 2022 lalu.
Dalam sosialisasi itu, Pemprov Jatim akan mengirimkan rincian teknis dan syarat dan teknis pengurusan sertifikasi halal bagi RPH kepada masing-masing pemerintah kabupaten (pemkab) kota. Namun, sampai saat ini rincian teknis pengurusan sertifikat halal itu belum juga dikirim.
“Bulan Desember kemarin, ada sosialisasi dari provinsi untuk pengurusan sertifikasi halal dan akan dikirimkan perincian pengurusan sertifikat halal. Tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi dari provinsi,” ungkap Arif, Rabu (8/3/2023).
Meski begitu, Arif menerangkan, dua tahun yang lalu pihaknya telah mengupayakan pengurusan sertifikasi halal bagi RPH. Pengajuan disampaikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun saat diproses, belum ada RPH di Sampang yang lolos.
“Mudah-mudahan tahun ini kami bisa mengajukan dan lolos,” sambungnya.
Sementara itu, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Halal Center Cendekia Muslim Kholiq Mawardi mengonfirmasi bahwa di Kabupaten Sampang belum tersedia RPH yang telah mengantongi sertifikasi halal. Hal itu akan berimplikasi pada perguruan label halal produk daging.
Sebab, saat pelaku usaha kecil menengah (UKM) hendak mengurus label halal, bila bahan baku produknya dari daging, maka harus menyertakan sertifikat halal RPH yang memproduksi daging tersebut. Sehingga, UKM di Sampang akan mengalami kendala saat mengurus label halal.
Pewarta: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna