KABARMADURA.ID | BANGKALAN-Tidak dipublikasikannya nilai hasil computer assisted test (CAT) pada rekrutmen panitia pengawas kecamatan (panwascam) menuai kontroversi. Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan tidak mengumumkan nilainya. Hal itu membuat peserta rekrutmen menilai uji kompetensi berbasis online tersebut terkesan hanya formalitas.
Salah satu peserta rekrutmen panwascam Amir Mahrus mengaku kecewa sudah terlibat dalam rekrutmen panwascam. Sebab, tes berbasis online yang seharusnya menjadikan seleksi yang transparan, yang terjadi malah sebaliknya. Bahkan tidak ada bedanya dengan pola lama, saat masih menggunakan metode test tulis.
“Kami menilai percuma ada CAT, tidak ada keterbukaan informasi, nilainya dirahasiakan. Yang lolos 6 besar atau bahkan yang tidak lolos itu nilainya berapa, tidak ada yang tahu. Tidak ada bedanya dengan tes tulis yang diterapkan pada periode sebelumnya,” katanya, Minggu (23/10/2022).
Menurutnya, dengan tidak terbukanya Bawaslu perihal hasil test CAT, semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa sudah ada tiga nama panwascam sebelum adanya test. Artinya, rekomendasi baik dari sejumlah tokoh yang memiliki kepentingan, organisasi dan partai politik (parpol) masih mendominasi.
“Sampai saat ini kan tidak ada keterbukaan itu, kami menduga 6 besar, bahkan 3 nama panwascam itu sudah ditentukan sebelum tes. Adanya rekom masih sangat mendominasi. Kalau memang tidak, maka pasti mereka berani buka data. Masyarakat, khususnya peserta, berhak tahu hasil kompetensi panwascam. Karena sewajarnya nama yang terpilih merupakan orang pilihan, dengan kompetensi yang mumpuni,” ujar Mahrus.
Ungkapan serupa juga disampaikan peserta lain, Saedi. Tidak adanya nilai hasil CAT yang dipublikasikan, akan menimbulkan stigma buruk pada Bawaslu, terutama pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.
“Seandainya nilai dipublish, mungkin tidak akan menimbulkan kecurigaan masyarakat, stigma buruk masyarakat khususnya peserta juga bisa diminimalisir,” ungkap Saedi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh menjelaskan bahwa penentuan 6 besar bukan ranahnya, melainkan langsung dari Bawaslu Jawa Timur (Jatim). Sebab tes yang dilakukan berbasis online, sehingga nilainya langsung masuk ke database Bawaslu Republik Indonesia (RI) dan Jatim.
“Kami dari kabupaten menerima daftar nama dari Bawaslu Provinsi Jatim. Sejak selesai CAT, pendaftar sendiri yang tahu nilainya dan masuk ke basis data RI/Jatim. Sudah terekap dari Bawaslu Jatim,” jelas Mustain.
Kata Mustain, pihaknya tidak bisa asal membuka data hasil test CAT rekrutmen panwascam. Sebab, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 huruf H informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan pada pemohon informasi publik dapat mengungkap data pribadi.
“Di poin 4 disebutkan, hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan kemampuan seseorang,” pungkasnya.
Reporter: Fathurohman
Redaktur: Wawan A. Husna