KABARMADURA.ID | SUMENEP-Satnarkoba Polres Sumenep mengamankan dua oknum wartawan berinisial R dan A, saat mengkonsumsi narkoba di sebuah rumah kost di wilayah yang berada di area Kota Sumenep, Rabu (30/5/2023).
Berawal dari penangkapan dua orang berinisial R dan A, salah satu anggota Polres Sumenep disebut-sebagai penyuplai barang haram itu kepada dua orang tersebut.
Oknum anggota Polres Sumenep itu, ditangkap pada Rabu (31/5/2023), setelah salah satu dari dua orang (R dan A) mengaku bahwa jika narkoba itu didapat dari oknum anggota Polres berinisial S.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko tidak menampik, jika anggotanya yang telah ikut diamankan karena diduga terlibat kasus narkoba.
“Ya, benar. Nanti akan dilakukan pengembangan kepada anggota kami dan dua oknum yang mengatasnamakan wartawan ini,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (31/5/2023).
Posisi Kapolres Edo sendiri saat ini sedang berada di luar kota. Sehingga dirinya sampai saat ini masih belum menerima data valid, terkait anggotanya yang diduga terlibat kasus narkoba.
Dirinya sangat menyayangkan, jika nanti terbukti anggotanya terlibat kasus narkoba yang memang ‘diperangi’.
“Kita kembangkan bersama Satnarkoba Polres Sumenep, sekalian saja, meski itu adalah anggota kami akan ditindak tegas, ngapain ditutup-tutupi,” tegasnya.
Pasalnya, R dan A mendapatkan barang haram tersebut dari S. Hal itu berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kedua orang terlebih dulu diamankan. Maka dengan demikian, S diduga kuat sebagai pemasok narkoba kepasa R dan A.
Setelah R dan S memberikan keterangan, bahwa narkoba yang dikonsumsi didapat dari S, selanjutnya S juga ikut diamankan.
Saat ini, ketiga orang tersebut, baik R, A dan S (anggota Polres Sumenep) sama diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih kanjut.
“Sudah masuk sel semuanya itu,” tuturnya.
Redaktur: Fathor Rahman