KABARMADURA.ID | SUMENEP–Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep ditengarai sebagai salah satu penambang galian C di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep.
Nama oknum wakil rakyat itu disebut oleh Kepala Desa (Kades) Kasengan, Idawati, di antara penambang di desa tersebut.
Menurutnya, yang berperan sebagai penambang di desanya adalah orang-orang penting di Sumenep, salah satunya memang oknum anggota DPRD Sumenep itu.
“Ya ada lima orang yang saya tahu, di antaranya anggota DPRD Sumenep,” kata Kades Idawati kepada Kabar Madura.
Dia memang mengakui bahwa dampak galian C itu sudah ada dampak langsung yang dirasakan warganya, salah satunya rumah retak-retak dan ada yang nyaris roboh akibat penambangan liar itu.
Idawati juga menjelaskan, warga yang bangunan rumahnya terdampak galian C ilegal di Desa Kasengan memang sebagian telah mendapatkan ganti rugi dari beberapa penambang besar, salah satunya oknum legislator Sumenep tersebut.
“Kalau penambang, siap untuk ganti Legislator Sumeneprugi. Iya (yang sudah ganti rugi, red), anggota DPRD itu,” tegasnya.
Perihal ganti rugi itu, juga telah tertera dalam sebuah surat pernyataan, lengkap dengan tanda tangan yang bersangkutan. Sementara untuk nominal, kata Idawati, nilainya beragam, mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp7.000.000, tergantung dengan kerusakan yang dialami.
Akan tetapi, saat diminta untuk memperlihatkan secara langsung dokumen yang dimaksud, Idawati belum dapat menunjukkan, dengan dalih berkas ada di aparat desanya.
“Kalau untuk besarannya, tergantung kerusakan yang dialami warga. Berkasnya belum saya pegang, masih ada di RT-nya,” ucap dia.
Sementara itu, Kabar Madura mencoba mengkonfirmasi HL, inisial oknum anggota DPRD Sumenep pemilik tambang di Desa Kasengan, namun tidak kunjung merespon saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna