KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Masa jabatan pimpinan tingkat desa atau kepala desa (kades) di 13 desa akan berakhir pada 9 Oktober mendatang. Namun tidak akan ada pemilihan kades serentak dengan pertimbangan adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) Pamekasan. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Fathorrachman melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Fendi Hermawan, Minggu (1/10/2023).
Dia mengaku, meski tidak ada pemilihan kades jabatan akan di tingkat desa akan diambil alih oleh pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Sebab sesuai regulasi, kekosongan pemerintahan desa dan yang memiliki kewenangan untuk mengisi jabatan yakni bupati atau saat ini penjabat bupati. Sebab bupati dan wakil bupati (Wabup) sudah purna tugas. Bahkan, pengisian pimpinan tingkat desa merupakan hak prerogatif bupati dan harus dari unsur ASN.
“Artinya, tidak ada persyaratan yang mengatur tentang status kepangkatan dari PJ kades, yang jelas pada 2023 ini ada 13 PJ kades yang akan ditunjuk baru, selebihnya dua PJ kades yang memang gagal melaksanakan Pilkades serentak tahun 2012 kemarin,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, tugas penjabat kades akan disesuaikan dengan terpilihnya kades baru, semisal pelaksanaan pilkades serentak tahun 2024 maupun 2015 mendatang. Secara umum, masa jabatan Pj kades akan berlangsung hingga pelantikan kades baru. Sedangkan sistem peganti kades melalui penunjukan bupati dengan beberapa pertimbangan maupun aspirasi maupun masukan tokoh masyarakat, camat dan lainnya. Dengan demikian, dari beberapa masukan nantinya bupati bisa memutuskan.
“Untuk proses penunjukan PJ kades belum ada progress. Tetapi, porsi kebijakan PJ kades sama halnya dengan kades definitif, baik mengenai penganggaran, maupun proses pembangunan desa,” tuturnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto