Operasi Rokok Ilegal Digelar setiap Tahun, Pabrikan Tidak Terdeteksi

News, Headline81 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Meski dilarang, peredaran rokok ilegal di Sumenep semakin menjadi-jadi. Bahkan pertambahan merek rokok ilegal semakin banyak beredar.

Hingga saat ini, informasi yang dirangkum Kabar Madura, rokok tanpa pita cukai itu diproduksi di salah satu gudang atau pabrik di Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng. Ada juga di Kecamatan Ganding

“Rata-rata ada di Kecamatan Lenteng, di Ganding juga ada,” kata sumber Kabar Madura yang enggan menyebutkan identitasnya.

“Gudang itu ada yang baru dan ada yang sudah lama. Namun, saya kira dalam lima tahunan ini mulai banyak gudang rokok beroperasi di sini,” imbuhnya, Selasa (2/4/2024).

Ada juga yang menjual rokok legal sambil lalu memproduksi rokok ilegal, Dia berani menjadi tempat produksi rokok ilegal. Bahkan, jaringan peredarannya hingga Jakarta dan sebagainya.

“Selama operasi ini rokok ilegal hanya sekedar anggaran, sehingga kesadaran masyarakat ditingkatkan agar rokok ilegal itu tidak layak di konsumsi,” kritik dia mengenai operasi rokok ilegal yang digelar setiap tahun di Sumenep.

Baca Juga:  Aktivis Perempuan Sumenep Tuntut Hukuman Maksimal untuk Oknum Kepala Sekolah yang Cabuli Anak

Pria berinisial RH ini menyatakan, selama ini, ada sebanyak 7 gudang lebih yang menjadi tempat produksi rokok ilegal. Padahal, hal itu dilarang oleh pemerintah karena sifatnya tidak mengantongi izin.

“Selama ini sulit menangkap pabrik atau yang memiliki gudang itu,” ucap dia tentang hasil operasi yang digelar setiap tahun.

Sementara itu, kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep Moh. Ramli berdalih tidak mengetahui  data rokok ilegal dan yang ilegal. Sebab, masih baru menjabat sebagai kepala.

“Silakan ke yang membidangi ya, insya Allah di sana ada, kami di sini juga sebagai pembinaan saja, jadi tidak mengetahui secara detail mengenai rokok ilegal itu,” kata  Moh. Ramli.

Harapannya, sejumlah  rokok ilegal menjadi legal, sehingga tidak ada yang dirugikan. Pihak pemerintah menginginkan perlu adanya izin dulu agar merek rokoknya menjadi legal.

Baca Juga:  DPTb Pilkada Sumenep sudah Terdata 101 Calon Pemilih

“Jadi saya tidak tahu data itu,” tutur saat ditanya data rokok ilegal yang beredar di Sumenep.

Kepala bidang (Kabid) Industri Diskop UKam Perindag Agus Eka Haryadi mengakui tidak memiliki data rokok ilegal dan yang legal karena tidak mendata.

“Kami hanya melakukan pembinaan dan pelayanan terkait permohonan izin dan lainnya, jika sudah ada rokok ilegal tentu perlu adanya  APH dan penegak perda,” kata dia.

Sedangkan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengaku selama ini masih belum ada laporan mengenai kepemilikan pabrik atau gudang rokok ilegal. Meski demikian, polres tidak berwenang menindak itu

“ Semua itu ranahnya dari Bea Cukai. Tidak ada laporan dari masyarakat, jika porles menindak itu pun karena bersama pihak Bea Cukai (Kantor Bea Cukai Madura),” tegas Widi.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *