KABARMADURA.ID | SUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali kecipratan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023. Anggaran itu salah satunya digunakan untuk pengawasan peredaran rokok ilegal. Meski begitu, hingga saat ini belum bisa mendeteksi keberadaan perusahaannya.
Dalam merazia rokok ilegal, juga sudah dibentuk tim khusus, yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.




Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, hasil pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal itu mendapati ratusan merek rokok ilegal yang berhasil diamankan di Kota Keris ini.
“Masih banyak ditemui di toko-toko terkait rokok ilegal itu, ada ratusan merek yang diamankan,” katanya, kepada Kabar Madura, Senin (3/7/2023).
Sementara terkait perusahaan rokok (PR) yang biasa memproduksi, sejauh ini pihaknya belum mengetahui daerah-daerahnya. Alasan Laily, pihaknya hanya diberikan kewenangan untuk mengumpulkan data dari toko-toko saja.
Selain itu, dia juga berkilah bahwa pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat. Tujuannya agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.
“Itu saja kewenangan tim, bukan ke pabrik atau PR-nya, kami hanya mengawasi transaksi atau jual beli barang tersebut,” imbuhnya.
Laili mengaku selalu mengingatkan masyarakat bahwa praktik tersebut melanggar pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Di pasal itu berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dari hasil pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.
Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal.
Kegiatan itu dilaksanakan dari 5 Juni hingga 30 Juli 2023 itu, menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 253 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.
Kegiatan tim antirokok ilegal itu mendapat sorotan dari anggota Komisi IV DPRD Sumenep Juhari. Menurutnya, persoalan rokok ilegal ini bukan persoalan baru. Bahkan setiap tahun tim gabungan selalu mendapati rokok ilegal bebas diperjualbelikan di toko-toko, tetapi sayangnya itu hanya terlihat seperti rutinitas tahunan belaka.
“Sebab setiap tahun tetap ditemukan, bahkan ratusan merek, tahun depan dilakukan lagi, ditemukan lagi, begitu seterusnya,” ujarnya.
Mestinya, imbuh Juhari, jika pendekatannya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, yang memiliki PR juga masyarakat, maka itu juga menjadi sasaran untuk terus diberikan sanksi-sanksi.
“Masak dari ratusan merek tidak bisa menemukan PR-nya, kan berarti hanya rutinitas tahunan saja level pengawasannya,” pungkasnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna
Taek jancok, iku bupatimu bpk fauzi adalah teman dekat dari pemilik perusahaan rokok bernama MM Group ( gico, dubai, dll ), sok sokan g tau asu
Alasannya kurang bermutu
Sebaiknya pengawasan itu langsung ke pabrik nya dan cari tahu siapa pemiliknya Kalau sudah diketahui, hendaknya di tutup dan pemiliknya kiranya di perijsa secara hukum. Saya pikir, gampang kok untuk diketahui , bila ada ntali untuk memberantasnya. Inu sekedar masukan????
Sebaiknya pengawasan itu langsung ke pabrik nya dan cari tahu siapa pemiliknya Kalau sudah diketahui, hendaknya di tutup dan pemiliknya kiranya di perijsa secara hukum. Saya pikir, gampang kok untuk diketahui , bila ada ntali untuk memberantasnya. Inu sekedar masukan????