KM.ID | PAMEKASAN — Aksi pembakaran truk yang diduga memuat tembakau luar Madura di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, Kamis (15/9/2022), disesalkan banyak pihak.
Salah satunya oleh organisasi pedagang dan petani tembakau Madura di Pamekasan; Paguyuban Pelopor Petani Tembakau se-Madura (P4TM).
Wakil Ketua Umum P4TM Abdul Bari menerangkan, bahwa Pamekasan sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Perda tersebut mengatur larangan tembakau luar Madura masuk ke wilayah Pamekasan selama musim tembakau.
“Kalau perda ini ditegakkan maksimal, maka tidak mungkin akan ada kejadian pembakaran yang terjadi di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis kemarin,” terang Bari kepada awak media, Jumat (16/9/2022).
Dia menyebut, di dalam salah satu pasal di dalam Perda 2/2022 disebutkan, bahwa mutu tembakau Madura harus dikendalikan. Dengan cara, melarang masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan dua bulan sebelum dan sesudah panen.
“Mestinya pembakaran itu tidak terjadi, jika perda ini benar-benar ditegakkan,” paparnya. “Ada Satpol PP yang harus bergerak dan dinas-dinas terkait,” imbuhnya.
Dia jug berharap, DPRD Pamekasan segera turun tangan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyikapi masuknya tembakau luar ke Madura.
“Kalau ini tidak diseriusi, maka masyarakat Madura yang akan dirugikan,” tegasnya.
P4TM menyebut, masuknya tembakau luar ke Madura akan berakibat pada banyak hal. Pertama, stok gudang pembelian akan cepat penuh dan tembakau lokal tidak terserap serta akan turun harga.
Kedua, akan merusak keaslian, kualitas dan mutu tembakau Madura sebagaimana disebut di dalam Perda 2/2022.
“Ini menjadi atensi P4TM sejak awal deklarasi,” kata Direktur Lembaga Pembela Hukum (LPH) Pamekasan itu.
Selain itu, Bari mendorong Polres Pamekasan untuk melakukan tindakan sesuai dengan kapasitas dan wewenangnya berkaitan dengan pembakaran truk tembakau di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis.
“Untuk unsur peristiwa pembakarannya ini wewenang kepolisian, dan ini negara hukum, dan pihak kepolisian pasti sudah tahu apa yang harus dilakukan secara hukum,” jelasnya.
Reporter: Arif
Redaktur: Ongky Arista UA