P4TM Minta Pemkab Hapus Klausul Pengambilan 1 Kilogram Sampel Tembakau pada Perda 2 Tahun 2022

Banner Iklan

KM.ID | PAMEKASAN — Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pemerintahan dan Pembangunan Pamekasan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Petani, Pedagang dan Industri Pengolah Tembakau, Rabu (21/9/2022).

 

Kharisma 2

Rakor ini dihadiri beberapa perwakilan pabrikan, anggota DPRD Pamekasan, dinas terkait di Madura, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur dan lembaga atau organisasi terkait tata niaga tembakau.

 

Salah satu organisasi yang hadir adalah Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM). Salah satu yang disorot organisasi yang berkedudukan di Pamekasan ini adalah Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

 

Wakil Ketua Umum P4TM Abdul Bari menerangkan, bahwa persoalan yang cukup krusial selain soal pembenahan tata niaga dari hulur ke hilir adalah pengambilan sampel di gudang-gudang pembelian dan masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan.

Baca Juga:  Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Wafat di RS Kedah Selangor Malaysia

 

Dia mengatakan, P4TM tidak sepakat dengan pengambilan sampel pembelian meskipun hanya satu kilogram.

 

“Kami minta Pemkab Pamekasan meninjau ulang tentang aturan pengambilan sampel satu kilogram yang ada di Perda,” terangnya, Rabu (21/9/2022).

 

Berdasarkan analisa P4TM, dibolehkannya mengambil sampel maksimal satu kilogram itu bisa menjadi peluang bagi oknum pembeli untuk mengambil lebih besar.

 

“Kami berharap, tidak boleh ada pengambilan sampel sama sekali meskipun satu kilogram, seperti yang sudah dilakukan oleh P4TM,” paparnya. “Ini praktik yang sebenarnya agar tidak merugikan petani,” imbuhnya.

 

Selain itu, kata Direktur Lembaga Pembela Hukum (LPH) Pamekasan tersebut, masuknya tembakau luar Madura harus benar-benar menjadi atensi bersama. “Sehingga mutu dan kualitas tembakau kita tetap terjaga,” jelasnya.

 

Dia juga berharap, Trading House yang diinisiasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Bakorwil Pamekasan untuk wilayah Madura segera terwujud.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Rencanakan Gusur Rumah Dinas Guru

 

“Sehingga persoalan ini segera menemukan solusi konkret,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Analis Muda Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur Sofiatus Salihah menerangkan, bahwa saat ini tengah digagas Raperda tentang Tembakau di Jawa Timur.

 

Raperda ini menjadi prioritas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur. Perda ini akan mengatur dari hulu ke hilir tata niaga tembakau. Termasuk pengambilan sampel.

 

“Ini sudah dibahas sejak 2021, dan saat ini sedang diharmonisasi dengan Biro Hukum,” terangnya. “Dan persoalan tembakau sudah diulas dalam Raperda ini termasuk pengambilan sampel,” imbuhnya.

 

Dia berharap, Raperda ini nanti bisa berdampak positif bagi petani tembakau di Jawa Timur dan menjadi regulasi yang melindungi tata niaga tembakau dari praktik perdagangan yang menyimpang.

 

Redaktur: Ongky Arista UA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *