KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Angka perceraian yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Pamekasan tembus 799 perkara. Jumlah itu, terhitung sejak Januari hingga Agustus tahun ini. Secara umum, perkara perceraian dari tahun ke tahun pasti terjadi. Hal tersebut diungkapkan Petugas Informasi dan Pengaduan PA Pamekasan Suci Kurniawati, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, terjadinya perceraian diakibatkan beberapa faktor. Masing-masing, tidak mampu menafkahi keluarga atau perekonomian dan perselingkuhan, baik dilakukan oleh istri maupun suami di dalam rumah tangga. Pada dasarnya, semua keluarga tidak ingin terjadi perceraian. Namun, lantaran dua faktor itu perceraian bisa terjadi.
“Dari bulan Januari hingga Agustus tahun ini sudah ada 892 pengajuan perceraian yang masuk ke instansi kami,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, penyebab perceraian yang sering terjadi akibat perselingkuhan dan pertengkaran secara terus menerus. Fakta ini dibuktikan dengan adanya data yang masuk ke instansinya sejak bulan Januari hingga Juli 2023. Rinciannya, 113 kasus perceraian di bulan Januari, 131 di bulan Februari, 102 di bulan Maret, 52 kasus di bulan April, 69 kasus di bulan Mei, 88 kasus bulan Juni dan 97 perceraian di bulan Juli.
“Yang sering dilakukan oleh suami istri dalam memutuskan untuk bercerai rata-rata, lantaran faktor perselingkuhan,” tuturnya.
Ditegaskan, di tahun 2022 kemarin ada 1.709 pengajuan perkara perceraian dengan putusan 1.714 putusan. Tidak samanya jumlah pengajuan perkara perceraian dengan putusan, dikarenakan tidak hanya menangani pendaftar tahun ini. Melainkan, juga menangani perkara di tahun sebelumnya. Sebab masih ada perkara di tahun sebelumnya yang belum diputuskan.
Hal senada diungkapkan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan Taufik Januar Fitro Isnin. Menurutnya, perceraian sudah lumrah terjadi bagi setiap keluarga. Namun hal ini seharusnya bisa dicarikan solusi agar hubungan kekeluargaan antar suami istri tetap terjalin harmonis.
“Mungkin karena perselingkuhan dan suami tidak mampu menafkahi keluarga, makanya kedua belah pihak mengambil jalan akhir yaitu perceraian,” tegasnya.
Pewarta: KM71
Redaktur: Totok Iswanto