KABARMADURA.ID | SUMENEP-Akibat terlalu menanggung tingginya beban pembayaran listrik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan menaikkan pajak listrik masyarakat. Kenaikan pajak itu, dari semula 6 persen menjadi 10 persen. Beban tersebut berasal dari tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Sepanjang tahun 2022 ini, pagu tagihan menjadi Rp1,6 miliar dari semula Rp1,4 miliar setiap bulannya.
Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Keselamatan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Sumenep Dadang Dedy Iskandar menyampaikan, pajak itu tentu dibebankan kepada pembayaran listrik yang dilakukan masyarakat di setiap bulannya.
“Iya setiap KwH itu kan pasti melakukan pembayaran maka secara tidak langsung itu membayar pajak, untuk kepentingan pembayaran PJU ini,” kata Dadang.
Kenaikan menjadi 10 persen itu karena anggarannya ternyata tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan tagihan PJU. Sebab, kebutuhan tagihan sampai akhir tahun itu tembus di angka Rp18 miliar. Sementara hasil pajak dari 6 persen itu hanya berkisar di angka Rp14 miliar.
Sehingga dengan dinaikkan pajak itu, tegas Dadang, nanti akan menutupi dengan kebutuhan perawatannya. Selain itu, tidak lagi menunggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kenaikan pajak itu kami MoU dengan PLN dan sekarang sudah disepakati, sehingga tagihan pembayaran PJU ini tidak mengambil dana daerah, tetapi mengambil dari pajak yang dinaikkan itu,” imbuhnya.
Kesepakatan dengan PLN itu diklaim tidak merugikan masyarakat. Selain itu, tidak memberatkan Pemkab Sumenep selaku pengelola PJU.
Diketahui, jumlah tagihan listrik untuk PJU yang harus dibayar di setiap bulannya tembus 6 ribu titik. Hal itu berdasarkan tinggi rendahnya tekanan listrik yang digunakan di setiap bulannya. Setelah dikalkulasi, berpengaruh pada besaran nominal yang harus dibayar.
Dia juga menyampaikan, pembayaran setiap bulan yang dikeluarkan mulai dari Rp1,4 miliar menjadi Rp1,6 miliar. Bahkan saat direkap selama setahun, pihaknya pernah membayar sampai Rp18 miliar.
Reporter: Moh Razin
Redaktur: Wawan A. Husna