KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pengajuan formasi aparatur sipil negara (ASN) yang diusulkan sejak April 2023 oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, belum mendapat tanggapan dari Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli mengatakan, jumlah formasi yang diajukan sebanyak 470 orang. Jumlah itu berdasarkan jumlah batas usia pensiun (BUP) di 2023 ini.
“470 ASN yang kami usulkan mulai dari guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya,” paparnya, Kamis (8/6/2023).
Seperti biasanya, KemenPAN RB tidak langsung menyetujui sepenuhnya jumlah usulan formasi. Kata Mustain, bisa saja berkurang. Bahkan, bisa bertambah.
Namun berdasarkan informasi yang berkembang tentang rekrutmen ASN, imbuh Mustain, khusus formasi yang di tingkat daerah, tidak ada seleksi pegawai negeri sipil (PNS), sehingga kebutuhan ASN-nya akan dipenuhi dari rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Adapun untuk seleksi PNS, hanya akan dilakukan pada seleksi di tingkat wilayah kerja di kementerian. Kendati begitu, kepastiannya tetap menunggu petunjuk teknis dari KemenPAN RB.
Secara terperinci, 470 ASN yang sudah akan lepas tugas di 2023 terdiri dari 36 orang meninggal dunia, 6 orang pensiun atas permintaan sendiri atau pensiun dini, karena kondisinya sakit dan memang sudah tidak lagi berminat menjadi ASN.
“Usia pensiun dini minimal 50 tahun, minimal kerja 20 tahun, untuk PNS yang pensiun karena sakit, usianya bisa berapa saja, misalkan ada PNS sakit permanen tidak bisa disembuhkan, itu bisa, nanti ada tim medis yang menilai,” urainya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna