Pamekasan Mulai Terapkan UHC, Faskes Cakupan Dipantau Berkala

Headline, News87 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Hari pertama pelaksanaan universal health coverage (UHC), BPJS Kesehatan Pamekasan langsung memonitoring 10 fasilitas kesehatan (faskes) di Pamekasan. Namun dalam penerapan UHC, terdapat 26 faskes di Pamekasan yang dipastikan melayani.  Dari 10 faskes yang dimonitoring itu, BPJS tidak menemukan kelemahan berarti. 

Humas BPJS Kesehatan Pamekasan Ary Udiyanto menyatakan, pada pemberian pelayanan pertama sudah dilakukan monitoring kepada 10 faskes. Dari hasil pantauannya, tidak ada satu pun yang bermasalah, semua faskes yang bekerja sama sudah memenuhi standar layanan.

“Perlu sosialisasi secara berkelanjutan, agar pemahaman masyarakat semakin baik terhadap program jaminan kesehatan nasional (JKN),” tuturnya.

Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan memantau secara berkala kepada 26 faskes dalam realisasi UHC. Utamanya dari segi layanan secara gratis kepada semua warga Pamekasan.

Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifuddin menyampaikan, nyaris tidak ada masalah begitu UHC dimulai pada 7 Januari 2023. Semua layanan bisa dilaksanakan hingga di level paling  bawah.  Terdapat beberapa kondisi, seperti pasien yang tidak memiliki kartu, namun akan diaktifkan di faskes tingkat pertama.

Baca Juga:  Demi UHC, Pemkab Pamekasan Atasi Masalah NIK Tidak Sinkron dalam 10 Menit

“Pemberlakuan UHC nyaris tidak ada masalah, semua layanan bisa dilaksanakan dan bisa laksanakan di level paling  bawah, ada beberapa kondisi memang tidak memiliki kartu, dia akan diaktifkan di fasilitas tingkat pertama,” paparnya, Senin (8/1/2023).

Dari 26 faskes yang bisa melayani UHC, terdiri dari 21 puskesmas, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), antara lain RSUD Slamet Martodirdjo (SMart), RSUD Waru, dan RSU Moh. Noer. Kemudian terdapat dua rumah sakit swasta, yaitu Rumah Sakit Larasati dan Rumah Sakit Kusuma. 

Mengenai ketentuan untuk standarisasi layanan UHC, pasien dilayani di kelas III. Secara teknis, pasien cukup menunjukan kartu tanda penduduk (KTP). Jika tidak berkenan di kelas III dan memilih layanan umum, bisa dilayani di kelas I dan II sesuai dengan mekanismenya.

Baca Juga:  Satpol PP dan Damkar Pamekasan Pastikan Kembali Tidak Bisa Beli Armada Pemadam Kebakaran

“Tidak ada layanan khusus saat diterapkan UHC, tapi kalau layanannya kan sama dengan yang sebelumnya, tidak ada yang berubah, hanya layanan itu ke FKTP, kalau layanan lanjutan ke rumah sakit,” urainya.

Program UHC di Pamekasan diterapkan pada 7 Januari 2023. Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan sudah mencapai 95,29 persen dari jumlah penduduk Pamekasan.  

Saifuddin menjelaskan, monitoring dan evaluasi untuk faskes akan dilakukan secara berkala.  

“Monitoring dan evaluasi penting, untuk memastikan semua skema UHC ini, baik kebijakan maupun implementasi teknisnya bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa hari menjelang diterapkannya UHC, sempat terjadi rintangan. BPJS Kesehatan Pamekasan sempat menyatakan RSUD Waru tidak memenuhi syarat. Namun setelah dilakukan penilaian ulang dua hari sebelum UHC diterapkan, BPJS mencabut keputusan sebelumnya dan menyatakan RSUD Waru layak melayani pasien dalam penerapan UHC.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *