Pamekasan Terbitkan 21 Izin Perumahan tanpa Adanya RDTR 

News154 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Tidak adanya rencana detail tata ruang (RDTR) di Pamekasan sudah terdeteksi menghambat laju investasi bidang properti. Pengembang perumahan kesulitan mendapat izin. 

Bahkan, berdasarkan data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, sepanjang 2023, terdapat 21 izin usaha perumahan yang sudah diterbitkan. Namun, dalam permohonan izin perumahan tersebut, pemohon mengalami kendala karena ketiadaan RDTR. 

Kepala DPMPTSP Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, RDTR itu sebagai acuan bagi pemohon atau pengusaha dalam penataan ruang. Dengan demikian, pemohon bisa melanjutkan permohonan izinnya sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan. 

Menurutnya, apabila ada RDTR tersebut, pemohon bisa langsung cek lokasi yang akan dibangun usaha, apakah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah daerah atau tidak.  

Baca Juga:  Komisi IV Apresiasi Capaian UHC

Taufik mencontohkan, di kota besar seperti di Surabaya, pemohon izin hanya cukup melihat website dinas perizinan untuk melihat RDTR-nya, apakah sesuai dengan lokasi yang ditetapkan pemerintah daerah atau belum. 

“Sedangkan di Pamekasan masih tidak ada itu. Kalau sudah ada RDTR digital, pemohon bisa mudah cek,  nah kalau sekarang mereka masing bingung,” ungkapnya, Kepada Kabar Madura. 

 Dijelaskan Taufik, berdasarkan peraturannya, setiap daerah harusnya mempunyai 15 RDTR. Sejauh ini, masih ada satu RDTR yang masih dalam tahap proses. Pada realisasi RTDR tersebut, nantinya akan diprioritaskan di wilayah yang tingkat permintaan investasinya tinggi, seperti di Pademawu, Tlanakan, dan beberapa wilayah perkotaan lainnya.

Baca Juga:  Sambut Positif Hasil Survei LIPI, Kepala Kankemenag Pamekasan: Masih Banyak Polisi Berintegritas!

Selain tidak adanya RDTR tersebut, kendala lain juga ada pada pihak pemohon. Yakni tidak memahami secara penuh terkait sistem pengajuan izin usaha perumahan. Sehingga dibutuhkan sosialisasi dalam realisasinya. 

“Untuk yang tidak berizin datanya tidak ada. Di kami hanya mendata yang berizin. Dan semoga tahun depan, dua atau tiga RDTR ini bisa terealisasi. Sehingga bisa memudahkan pemohon,” terangnya. 

Pewarta: Safira Nur Laily 

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *