Panggil Sekdes dan Korkab, Kasus Dugaan Pemotongan Bansos PKH Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung Sampang Berlanjut

News82 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG Kasus dugaan pemotongan bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) tahap tiga di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang terus diproses. Kasus itu, ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang.

Bahkan sudah memanggil koordinator kabupaten (Korkab) sumber daya manusia (SDM) PKH dan sekretaris desa (Sekdes). Pemanggilan itu, guna mengklarifikasi dan mencari informasi kebenaran adanya perbuatan hukum berupa pemotongan bansos PKH.

Banner Iklan

“Sebelumnya kami sudah memanggil koordinator keluarga penerima manfaat (KPM) atas nama Pandi. Nah dari yang bersangkutan ini, kami mendapat informasi bahwa ada empat KPM yang mengaku kehilangan saldo bansos PKH setelah kartu ATM diserahkan kepada pendamping,” ujar Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Sampang IPDA Indarta, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:  Operasi Rokok Bodong Mulai Targetkan Jasa Titip

Pihaknya juga mengklarifikasi keempat KPM. Namun, KPM berhalangan untuk menghadiri panggilan Polres. Karena itu, tim turun ke lapangan untuk menemui keempat KPM. Hasilnya, memperoleh klarifikasi dari KPM berikut bukti rekening koran. Dari rekening koran itu, terlihat ada transaksi penarikan uang.

Nominalnya bervariatif. Dua KPM saldonya ditarik Rp1,5 juta. Dua KPM yang lain saldonya ditarik Rp1,7 juta. Untuk memastikan adanya perbuatan melanggar hukum, akan memanggil pendamping yang bersangkutan. “Dalam Minggu ini akan kami panggil pendamping yang bersangkutan, agar tidak sepihak,” tegasnya kepada Kabar Madura.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Terbitkan Edaran, Arahkan OPD Dekat dengan Masyarakat

Namun, pendamping diketahui telah mengembalikan uang milik KPM. Awalnya, keluarga pendamping mendatangi sekdes bermaksud mengembalikan uang KPM. Namun sekdes itu menolaknya. Yang bersangkutan diminta mengembalikan sendiri secara langsung ke KPM.

“Jika ada perbuatan melawan hukum, kami meminta audit investigasi untuk memastikan adanya potensi kerugian. Kalau ada, maka proses ini bisa ditingkatkan ke lidik,” pungkasnya.

Reporter: Ali Wafa

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *