KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PT. Aneka Usaha Mekkasan Makmur (AUMM) menyetop pembahasan untuk sementera, karena dinilai beberapa poin yang tertuang pada raperda tersebut kurang rasional.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersikukuh untuk terus dilanjutkan pembahasannya, sebab sangat diperlukan untuk menjadi payung hukum berbagai program dalam menjalankan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Ketua Pansus Raperda PT. AUMM Pamekasan Ismail menyampaikan, pembahasan internal di tingkat pansus sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan, Ketua DPC Partai Demokrat ini mengaku sudah membahasnya bersama dengan pihak ketiga, dalam hal ini Universitas Negeri Jember (Unej). Dalam perjalanannya, ditemui ada beberapa muatan Raperda yang perlu dijernihkan, sehingga penting dilakukan pembahasan lanjutan.
“Kami menghasilkan sebuah kesimpulan rekomendasi dengan berbagai pertimbangan dan alasan, bahwa proses pembahasan di Pansus itu, sementara akan dihentikan. Sebab, memang ada beberapa isi raperda yang tertuang pada draft raperda, kurang nyambung,” paparnya, Senin (18/9/2023).
Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menganalisis, sejak berdirinya PT. AUMM selalu mengalami kerugian. Anehnya, tegas Ismail, pada draft Raperda terdapat penyertaan modal sebesar Rp20 miliar, sehingga perlu dipastikan anggaran sebesar itu akan dipenuhi dari mana saja.
“Pemberhentian pembahasan ini sampai rekomendasi dari kami dan pihak ketiga disampaikan kepada eksekutif. Kami ingin tahu responnya bagaimana; apakah ada perubahan nanti di draft,” urainya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Sumiati menyampaikan, Raperda tentang PT. AUMM diinginkannya bisa dituntaskan pada tahun ini. Sebab, akan menjadi pijakan dalam merumuskan bergeraknya BUMD. Manakala dalam penyertaan modalnya perlu ada evaluasi, kata Sumiati, diharapkan Raperda yang membahasan tentang kelembagaan PT. AUMM bisa tetap dilanjutkan.
“Mengenai kelembagaannya terkait dengan penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Miliki Daerah dan Permendagri 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, sebaiknya dilanjutkan. Apabila modalnya tersedia, maka bisa disusun kembali tentang penyertaan modalnya,” urai Sumiati.
Silang Pendapat
- Pansus Stop Pembahasan Raperda PT. AUMM
- Kabag Hukum Bersikukuh Dituntaskan Tahun Ini
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Hairul Anam