Pansus DPRD Pamekasan Tunda Pembahasan Raperda PD AUMM

News64 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah menyetorkan naskah enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditarget tuntas 2023. Namun dari jumlah itu, dua  diantaranya masih jalan di tempat. Sebab belum menemukan pemahaman yang selaras antara eksekutif dan legislatif. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Sumiati, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, khusus empat raperda lainnya beberapa kali sudah dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD dan eksekutif. Bahkan sudah ada satu raperda yang mendekati finalisasi. Selain itu, dari jumlah total raperda ada satu raperda prioritas. Yakni, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah harus tuntas sebelum akhir tahun 2023. Sebab, apabila tidak terselesaikan pemkab tidak bisa menarik pendapatan asli daerah (PAD).

Banner Iklan

“Saat ini pembahasanya sudah mendekati finalisasi. Karena raperda tersebut istimewa dan emergensi. Yakni mengakomodir PAD. Apabila perda tidak selesai, maka tahun depan pemkab tidak memiliki PAD, itupun jika tanggal 4 Januari 2024 diefektifkan,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Baca Juga:  DPRD Sumemep Targetkan Perda RTRW Tuntas November

Pihaknya menuturkan khusus dua raperda yang belum terbahas atau jalan di tempat meliputi, Raperda tentang Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Mekkasan Makmur (AUMM) dan Raperda Bangunan Gedung. Untuk Raperda PD AUMM sengaja tidak terbatas lantaran kebutuhan anggaran yang tertuang dalam perda tidak mungkin terpenuhi dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun ini.

“Apalagi APBD tahun ini mengalami defisit, Para pembesar kita itu beranggapan semuanya uang, tapi saya sebenarnya lebih kepada regulasi untuk menyesuaikan dulu regulasi yang kita punya demi menampung kegiatan, apabila nantinya APBD sudah memungkinkan.  Sebenarnya raperda kelembagaannya bisa didahulukan, sedangkan untuk penyertaan modalnya ditunda hibgga APBD sehat,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Baca Juga:  Beri Layanan Khusus bagi Difabel, Pemkab Pamekasan Launching ULD Pertama di Madura

Sedangkan, tiga raperda lainnya meliputi, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Secara umum, pembahasan ketiganya sudah hampir rampung atau mendekati tuntas.

Terpisah Ketua Pansus DPRD Pamekasan Ismail menegaskan, pembahasan Raperda tentang PD AUMM ditunda. Sebab banyak hal yang perlu dibenahi. Sedangkan untuk Raperda Bangunan Gedung tetap berlanjut. Namun masih menunggu evaluasi kesimpulan dari pihak ketiga. “Kalau Raperda Bangunan Gedung lanjut, tidak ada masalah,” tegasnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *