Pansus DPRD Pamekasan Tunda Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

News48 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menilai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan kurang memihak kepada pekerja. Sebab, dalam draft raperda tersebut ditemukan beberapa hak-hak perempuan masih terabaikan. Sehingga pembahasannya belum dilanjutkan.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Heriyanto mengatakan, pembahasan secara internal sudah dilaksanakan, begitu pula dengan pihak ketiga yang menemukan kurang ter-advokasinya kepentingan hak perempuan yang bekerja. Sehingga perlu dilakukan perubahan dan perbaikan. Pembahasan akan dilanjutkan apabila berbagai rekomendasi dari pansus maupun pihak ketiga sudah ada. 

Banner Iklan

“Draft yang dibuat kurang sempurna, sehingga perlu ada penambahan beberapa item bahasan,” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:  Upaya Demokrat Pertahankan Kursi ke-2 Dapil Pamekasan II di MK

Politisi Partai Demokrat ini memaparkan, secara umum, raperda tersebut belum bisa mengakomodir kepentingan pekerja disabilitas, perempuan dan para pekerja yang akan terancam keberadaannya dengan adanya Artificial intelligence (AI). Bahkan hingga saat ini, pihak ketiga belum bisa menjabarkan secara khusus mengenai AI. 

“Supaya raperda ini bisa relevant hingga 10 tahun bahkan 15 tahun kedepan, maka harus ada peraturan yang mengatur tentang keberadaan AI di dunia kerja,” paparnya.

Ditegaskan, secara khusus target penuntasan Raperda itu bisa rampung akhir tahun ini. Sebab, akan berdampak terhadap kepentingan para pekerja. Terlebih pasar aturan terhadap perempuan yang mengajukan cuti lantaran melahirkan dan lainnya. “Jadi harus sempurna dulu, agar tidak ada kesalahpahaman ketika direalisasikan nanti,” tegasnya. 

Baca Juga:  Usai Dilantik, Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Sumenep Ditarget Oktober

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, usaha kecil menengah, dan ketenagakerjaan (Diskop, UKM, dan Naker) Pamekasan Muttaqin mengaku, draft yang disampaikan ke pansus memang diperlukan berbagai perbaikan dan masukan. Namun, yang perlu menjadi catatan, masukan yang disampaikan dari pansus akan diterima, jika cukup rasional dan ada landasan hukumnya.

“Kalau memang itu baik (rekomendasi pansus red), kami akan mengikuti yang baik,” imbuhnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *