KABARMADURA.ID | SUMENEP-Partai Buruh yang sebelumnya dinyatakan gagal bersaing di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, akhirnya diberi kesempatan lagi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).
Sebelumnya, Partai Buruh dinyatakan gagal lantaran terlambat mendaftarkan bacalegnya sampai batas waktu, yakni pada 14 Mei 2023.
Kemudian pada 18 Mei 2023, meskipun sudah di luar waktu yang ditentukan, Partai Buruh bisa mendaftarkan bacalegnya ke KPU berdasarkan surat KPU RI Nomor:495/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Sumenep.
Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetiya Utama mengatakan, bergabungnya Partai Buruh, maka bertambah menjadi 16 partai politik (parpol) yang resmi mendaftarkan bacalegnya ke KPU Sumenep.
“Surat itu terbit pada tanggal 17 Mei 2023 kemarin, jadi tentu bisa memberi toleransi atas keterlambatan Partai Buruh itu,” ungkapnya.
Deki memaparkan, Partai Buruh bisa mendaftarkan bacaleg karena memenuhi unsur di dalam surat tersebut. Sebab, sebenarnya ada upaya sebelum masa pendaftaran ditutup. Artinya, Partai Buruh telah mendaftarkan bacalegnya pada 14 Mei 2023. Namun terkendala belum submit di aplikasi Silon, kemudian melewati waktu yang ditentukan lalu KPU memberikan surat pengembalian berkas ke partai tersebut.
Lewat pukul 23.59 WIB pada 14 Mei 2023 kemarin, kata Deki, Partai Buruh kembali datang ke KPU melengkapi persyaratan yang perlu dilengkapi sebelumnya.
“Sebelumnya kami nyatakan gagal karena sudah melewati waktu yang ditentukan sebagaimana jadwal yang ada, tetapi ada kebijakan baru dari KPU RI,” imbuhnya.
Dalam pendaftaran itu, bacaleg dari Partai Buruh sebanyak 42 orang untuk 8 daerah pemilihan (dapil). Diketahui, sebanyak 16 parpol di Sumenep mengikuti kontestasi politik Pemilu 2024 mendatang. Namun, tetap ada dua parpol yang tidak mengikuti Pemilu 2024. yakni Partai Perindo dan Garuda.
“Keduanya tetap tidak mendaftarkan diri bacalegnya ke kami,” pungkasnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna