KM.ID | PAMEKASAN — Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura mewajibkan pelaku usaha membeli tembakau di atas harga dasar.
Kewajiban itu tertuang pada Pasal 18 dan 19 Perda 2/2022 tersebut. Pada Pasal 18, Ayat (2), disebutkan bahwa, harga dasar disandarkan kepada biaya produksi atau Break Event Point (BEP).
Lalu pada Pasal 19 disebutkan, pelaku usaha wajib membeli tembakau Madura di atas harga dasar yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pamekasan.
Harga dasar yang sudah ditetapkan pada Musim 2022 yakni, Rp54.253,- per kilogram untuk Tembakau Gunung, Rp47.778,- untuk Tembakau Tegal dan Rp34.636,- untuk Tembakau Sawah.
Meskipun di dalam Pasal 19 disebutkan bahwa pengusaha wajib membeli di atas BEP, DPRD Pamekasan justru tidak bisa menjamin para pelaku usaha menaati pasal tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Ismail A. Rahim menjelaskan, bahwa yang menjadi penentu pokok harga adalah kondisi di lapangan. Dia menyebut, bahwa sejatinya, harga tembakau tidak bisa diratakan sesuai harga dasar.
“Kalau tembakaunya pernah terguyur hujan sehingga rendah kualitasnya, tentu kita tidak bisa memaksakan kehendak atau harga yang diputuskan,” ungkapnya kepada KM.ID, Rabu (28/9/2022).
Politisi Gerindra itu menyebutkan, klausul pada Pasal 18 dan 19 di dalam Perda 2/2022 sebatas sebagai wujud dan bentuk dukungan kepada petani agar pabrik berlaku adil dalam menentukan harga.
Sebab kalau tidak diatur, kata Ismail, pihak pabrikan akan semena-mena menentukan harga tembakau. Sehingga, pada akhirnya petani akan mengalami kerugian.
“Jadi kalau tembakaunya memang bagus, wajib hargai sesuai ketentuan, jangan sampai di bawah BEP,” tegasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista